Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Tuntut Nurdin Abdulah 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kompas.com - 15/11/2021, 17:01 WIB
Hendra Cipto,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (15/11/2021).

Persidangan digelar secara virtual, di mana terdakwa Nurdin Abdullah masih ditahan di Rumah Tahan (Rutan) KPK di Jakarta.

“Dalam menuntut pidana terhadap terdakwa, kita menganaisa seluruh fakta persidngan. Kemudian analisa sesuai barang bukti. Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyimpulkan bahwa terdakwa dapat pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” katanya.

Baca juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Rp 2,5 Miliar dan 150.000 Dollar Singapura

Zaenal menjelaskan, terdakwa Nurdin Abdullah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah degan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Pertimbangan jaksa, hal memberatkan terdakwa Nurdin Abdullah yakni perbuatannya telah mencederai kepercayaan masyarakat. Apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Eward yang seharusnya tidak melakukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa KPK terlebih dahulu membacakan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah sesuai fakta persidangan.

Adapun daftar suap dan gratifikasi yang telah dilakukan terdakwa yakni telah menerima suap dari kontraktor Agung Sucipto alias Angguk dalam bentuk mata uang 150.000 dollar Singapura di rumah jabatan dan mata uang rupiah sebesar Rp 2,5 miliar yang menjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2021.

“Nurdin Abdullah juga diyakini menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha untuk kepentingan proyek  diantaranya Rp 2,2 dari kontraktor Ferry Tanriadi. Uang itu pun diakui terdakwa sebagai uang sumbangan masjid. Selain itu, terdakwa juga mengaku menerima 200.000 dolar Singapura dari kontraktor Nurwadi alias H Momo,” bebernya.

Baca juga: Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Segera Disidang di PN Tipikor Makassar

Zaenal menegaskan, jaksa meyakini terdakwa Nurdin Abdulah meminta dana operasional kepada kontraktor H Momo dan Hj Indar. Masing-masing kontraktor ini memberikan uang Rp 1 miliar melalui mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulsel.

“Terdakwa juga selalu minta sumbangan hingga bansos dari kontraktor lainnya. Ada beberapa kontraktor yang memberikan uang dengan modus sumbagan,” tandasnya.

Selain pidana penjara, tegas Zaenal, jaksa juga menambahkan hukuman berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

“Hitungannya nanti berlaku setelah terdakwa  jalani pidana, maka ia tidak dapat dipilih publik dalam jabatan apapun apalagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).  Selain itu, ada tambahan aset yang sudah dirampas atasnama negara,” tambahnya.

Sementara itu, penasehat hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mengatakan, tuntutan jaksa terlalu berat.

Dari fakta persidangan yang ada, pihaknya juga berkeyakinan bahwa bukti yang ada selama persidangan tidak kuat menempatkan Nurdin Abdullah sebagai terdakwa dalam proses pidana.

“Jaksa melakukan tuntutan sangat berat dari kacamata kami. Kemudian kami juga diberikan ruang untuk memberikan pembelaan sesuai dengan fakta yang kita lihat dalam persidangan selama ini,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com