Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bejat, Tukang Sayur di Wonogiri 5 Kali Cabuli Gadis di Rumah Kosong

Kompas.com - 15/11/2021, 13:50 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Wonogiri menangkap BN (24), warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Pria yang kesehariannya berjualan sayur keliling ini ditangkap dengan tuduhan mencabuli remaja berinisial CK (15) sebanyak lima kali hingga hamil.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, tersangka BN ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus itu ke polisi.

“Orangtua korban melaporkan kasus itu ke polisi setelah tahu anaknya menjadi korban percabulan tersangka berinisial BN. Bahkan korban sudah dicabuli hingga lima kali oleh tersangka,” kata Dydit saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/11/2021) siang.

Baca juga: Predator Seksual di Batang Ditangkap, Pelaku Mengaku Sudah Cabuli 30 Anak

Petaka yang menimpa korban diketahui saat awal bulan Oktober 2021 CK mengalami sakit panas dingin. Oleh SA, ibunda dari CK membawa anaknya ke dokter.

Dari penjelasan dokter, korban didiagnosa hanya mengalami gejala tifus. Namun, setelah seminggu sembuh dari tifus, korban pagi harinya sering muntah-muntah.

Seketika SA merasa curiga, terlebih saat itu anaknya belum menstruasi.

Terakhir ibu korban mendapati CK muntah-muntah di kamar mandi.

Khawatir terjadi hal buruk pada anaknya, orangtua kembali menanyakan perihal apa yang terjadi kepada CK.

“Saat itu korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku. Dan kemungkinan sekarang korban dalam keadaan hamil karena belum menstruasi,” tandas Dydit.

Tak terima dengan kejadian yang menimpa korban, kasus itu akhirnya dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Pengasuh Pesantren di Mojokerto Ditahan Polisi

Tersangka kemudian ditangkap polisi tanpa perlawanan di kediamannya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah mencabuli korban hingga lima kali sepanjang bulan September 2021 di sebuah rumah kosong.

Modusnya pelaku menjadikan korban sebagai kekasih. Setelah dibujuk rayu, korban dicabuli berulang kali di sebuah rumah kosong di kampung halamannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com