Proses hukum kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel pun terus berjalan.
Polisi memeriksa sejumlah orang, termasuk pengemudi mobil, Tubagus Joddy.
Dalam pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, Joddy mengaku sempat bermain ponsel ketika menyetir.
Polisi pun kemudian menyita ponsel dan alat bukti elektronik yang kini sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik.
Dari pemeriksaan sementara, Joddy juga mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.
Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Joddy sebagai tersangka.
Joddy dianggap memacu mobil dengan kecepatan melebihi batas, yaitu 130 kilometer per jam.
"Tersangka memacu kendaraannya hingga kecepatan 130 kilometer per jam. Sementara di ruas tol yang dilalui, kecepatan maksimal yang diperbolehkan hanya 80 kilometer per jam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Latif Usman pada konferensi pers di Mapolda Jatim Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Polisi: Tubagus Joddy Sangat Koperatif, Bisa Menjelaskan Kronologi Kecelakaan
Selain itu, Joddy terbukti mengoperasikan ponsel ketika berkendara di jalan tol.
Hal ini terbukti dengan unggahan Insta Story di akun milik Joddy yang menggambarkan perjalanan di tol dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.
Berselang beberapa ratus kilometer perjalanan, kecelakaan pun terjadi di Kilometer 672.
Beberapa saat kemudian, story tersebut viral dan dihapus olehnya.
"Hasil pemeriksaan, tersangka sadar dan mengetahui jika kegiatannya membahayakan dirinya sendiri dan orang lain saat berkendaran," terang Latif.
Selain itu, Joddy juga sempat membalas pesan singkat dari ayahnya, namun bukan di lokasi kecelakaan.
"Memang sebelum terjadi kecelakaan, saudara Tubagus ada membalas chat dari orangtuanya. Tapi, bukan di titik pada saat kecelakaan," ungkap Agung.
Polisi menjerat Joddy dengan Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal, Ghinan Salman Syafii, Usman Hadi | Editor: Robertus Belarminus, Dheri Agriesta, Priska Sari Pertiwi, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.