Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Kecelakaan Vanessa Angel hingga Pengemudi Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 14/11/2021, 07:37 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Sopir mobil sempat unggah Insta Story 

Proses hukum kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel pun terus berjalan.

Polisi memeriksa sejumlah orang, termasuk pengemudi mobil, Tubagus Joddy.

Dalam pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, Joddy mengaku sempat bermain ponsel ketika menyetir.

Polisi pun kemudian menyita ponsel dan alat bukti elektronik yang kini sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik.

Dari pemeriksaan sementara, Joddy juga mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.

Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Joddy sebagai tersangka.

Joddy dianggap memacu mobil dengan kecepatan melebihi batas, yaitu 130 kilometer per jam.

"Tersangka memacu kendaraannya hingga kecepatan 130 kilometer per jam. Sementara di ruas tol yang dilalui, kecepatan maksimal yang diperbolehkan hanya 80 kilometer per jam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Latif Usman pada konferensi pers di Mapolda Jatim Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Polisi: Tubagus Joddy Sangat Koperatif, Bisa Menjelaskan Kronologi Kecelakaan

Selain itu, Joddy terbukti mengoperasikan ponsel ketika berkendara di jalan tol.

Hal ini terbukti dengan unggahan Insta Story di akun milik Joddy yang menggambarkan perjalanan di tol dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.

Berselang beberapa ratus kilometer perjalanan, kecelakaan pun terjadi di Kilometer 672.

Beberapa saat kemudian, story tersebut viral dan dihapus olehnya.

"Hasil pemeriksaan, tersangka sadar dan mengetahui jika kegiatannya membahayakan dirinya sendiri dan orang lain saat berkendaran," terang Latif.

Selain itu, Joddy juga sempat membalas pesan singkat dari ayahnya, namun bukan di lokasi kecelakaan.

"Memang sebelum terjadi kecelakaan, saudara Tubagus ada membalas chat dari orangtuanya. Tapi, bukan di titik pada saat kecelakaan," ungkap Agung.

Polisi menjerat Joddy dengan Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal, Ghinan Salman Syafii, Usman Hadi | Editor: Robertus Belarminus, Dheri Agriesta, Priska Sari Pertiwi, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com