KOMPAS.com - Setelah menetapkan SK (40), guru SMP Negeri di Alor, Nusa Tenggara Timur sebagai tersangka karena menganiaya muridnya, MM (13) hingga tewas, fakta demi fakta mulai terungkap. Ternyata, penganiayaan itu terjadi karena korban tidak membawa modul bahasa Inggris.
"Modus operandi tersangka (SK) yaitu, tersangka marah dan tidak terima dengan korban karena tidak membawa fotokopi modul Bahasa Inggris," kata Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas kepada Kompas.com, Sabtu (13/11/2021) malam.
SK, kata Agustinus, merupakan guru bahasa Inggris di SMP tersebut.
Selain itu, sambung Agustinus, alasan lain yang jadi pemicu SK melakukan penganiayaan itu MM tidak bisa memperkenalkan diri menggunakan bahasa Inggris saat pelajaran berlangsung.
"Kemudian alasan lainnya, tersangka marah karena korban tidak masuk sekolah tanpa keterangan," ungkapnya.
Agus menjelaskan, SK melakukan penganiayaan terhadap muridnya seacara berulang kali.
Baca juga: Gara-gara Tak Bawa Fotokopi Modul Bahasa Inggris, Murid SMP di Alor Dianiaya Guru hingga Tewas
Kejadian pertama, kata Agustinus, terjadi pada Senin (4/10/2021). Saat itu, pelaku mengetuk kepala korban dengan kepalan tangan kanannya. Tindakan itu dilakukan pelaku satu kali.
Kemudian, pada Senin (11/10/2021) tersangka menendang korban di bagian punggung sebanyak satu kali pada.