Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Kecelakaan Vanessa Angel hingga Pengemudi Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 14/11/2021, 07:37 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah tewas dalam kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis (4/11/2021).

Mereka berdua meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sekitar sepekan setelahnya, pengemudi mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya ditetapkan menjadi tersangka.

Berikut perjalanan kasus kecelakaan Vanessa Angel:

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] 2 Pengakuan Sopir Vanessa Angel | Tanah 1 Hektar di Bogor Hilang Dikeruk

Kronologi

Mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021). Mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021).

Kasat PJR Dirlantas Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi menjelaskan, mobil Pajero Sport yang dinaiki oleh Vanessa Angel berisi lima orang.

Mereka adalah Vanessa Angel, suaminya Febri Andriansyah, anak Vanessa yang bernama Gala Sky, pengemudi mobil Tubagus Joddy dan asisten rumah tangga Vanessa.

Mobil Vanessa rusak parah usai menabrak pembatas jalan di sebelah kiri yang terbuat dari beton di Kilometer 672+300 jalur A ruas Tol Jombang-Mojokerto.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.34 WIB.

"Jadi nabrak pembatas jalan yang berupa besi itu, kemudian sedikit ditabrak disenggol kemudian menabrak pembatas yang beton," kata Dwi.

Baca juga: Pengakuan Pedagang Nanas, Lihat Gala Sky Merangkak dan Menangis, Berjarak 3 Meter dari Tubuh Vanessa

Sopir disebutkan membanting setir hingga akhirnya menabrak pembatas tol.

Kendaraan Vanessa pun akhirnya terpelanting dan berpindah sejauh 30 meter ke jalur cepat.

"Nah parahnya saat menabrak pembatas jalan yang dari beton sehingga kendaraan terpental ke kanan dan berhenti berbalik arah ke barat. Berlawanan arah," kata dia.

Menurut keterangan Tubagus Joddy, pengemudi mobil Vanessa, dia kurang berkonsentrasi dan mengantuk ketika menyetir.

"Tadi sopir sudah kami minta keterangan. Pengakuan si sopir kayak kurang konsentrasi lah, mengantuk. Dia mengaku melihat asap putih, terus tiba-tiba ngeblank, terus menabrak (pembatas jalan hingga hingga terpelanting). Tapi dugaan saya itu mengantuk," ujar Dwi.

Baca juga: Alur Penetapan Tubagus Joddy sebagai Tersangka Kecelakaan Mobil Vanessa Angel


Vanessa dan suami meninggal di lokasi

Makam Vanessa Angel dan Febri (Bibi) Andriansyah di Taman Makam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021). Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dalam sebuah kecelakaan tunggal di Tol Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Makam Vanessa Angel dan Febri (Bibi) Andriansyah di Taman Makam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021). Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dalam sebuah kecelakaan tunggal di Tol Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).

Pascakecelakaan, tubuh Vanessa Angel terlempar beberapa meter hingga ke luar mobil.

Sedangkan sang suami, Febri Andriansyah masih berada di dalam mobil.

Keduanya meninggal dunia di lokasi kecelakaan.

"Vanessa tidak menggunakan sabuk pengaman sehingga terlempar sejauh tiga meter dari lokasi mobil," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa timur Kombes Latif Usman.

Sedangkan, kendaraan Pajero putih bernomor polisi B 1264 BJU tersebut berpindah ke jalur cepat sejauh 30 meter dari titik tabrakan beton pembatas jalan tol.

Adapun tiga orang lainnya yakni pengemudi Tubagus Joddy, anak Vanessa Gala Sky dan asisten rumah tangga Vanessa mengalami luka.

Baca juga: Tak Hanya Bikin Insta Story, Tubagus Joddy Sempat Telepon Orangtua Sebelum Mobil Vanessa Angel Kecelakaan

 

Aris, pedagang buah nanas yang masuk ke jalan tol Jombang - Mojokerto dan menyaksikan anak Vanessa Angel merangkak usai kecelakaan yang dialami mobil yang ditumpangi keluarga Vanessa.KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Aris, pedagang buah nanas yang masuk ke jalan tol Jombang - Mojokerto dan menyaksikan anak Vanessa Angel merangkak usai kecelakaan yang dialami mobil yang ditumpangi keluarga Vanessa.
Kesaksian warga

Pedagang buah nanas di Underpass Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, Jawa Timur memberikan kesaksian mengenai kondisi sesaat usai kecelakaan.

Pedagang bernama Aris Ali (39) tersebut memang biasanya berjualan di bawah tol lokasi kecelakaan maut Vanessa Angel.

Mulanya warga sekitar mendengar suara benturan yang sangat keras di jalur tol hingga memancing rasa penasaran mereka.

Beberapa warga termasuk Aris Ali pun akhirnya nekat memanjat tanggul untuk masuk ke dalam tol.

Saat itu Aris mengaku tidak mengetahui jika korban kecelakaan adalah Vanessa Angel.

Baca juga: Saya Melihat Anak Vanessa Merangkak dan Menangis, lalu Saya Gendong

Dia menyaksikan, seorang balita sudah berada di luar mobil, merangkak dan dalam kondisi sadar.

Aris juga melihat sosok perempuan dalam posisi telah terlempar ke luar kendaraan.

Sedangkan keadaan mobil Pajero warna putih itu mengalami kerusakan parah pada bagian depan dan bodi kiri.

"Dua orang masih di dalam mobil, dua di luar. Yang di luar itu Mbak Vanessa sama anaknya, sopirnya baru keluar. Jarak (Gala) sama mobil sekitar dua meteran. Jarak (Gala) sama Vanessa tiga meteran" tutur Aris.

"Saya naik (ke jalan tol) melihat anaknya Vanessa merangkak dan menangis dari depan mobil. Anaknya tak gendong tak kasihkan sopirnya," kata dia.

Aris yang sempat menyerahkan Gala pada Tubagus Joddy justru dimintai tolong untuk membawa Gala berteduh.

Tubagus kemudian menelepon untuk memberitahukan kejadian itu.

Aris kemudian meminta bantuan pada pengemudi mobil yang melintas untuk meletakkan Gala sementara di dalam mobil supaya tak kepanasan.

"Yang masukkan bayi ke mobil warna abu-abu saya. Saya titip karena kasihan. Anaknya sadar, nangis, saya gendong nangis terus," katanya.

Aris kemudian membantu evakuasi dan mengatur lalu lintas hingga polisi datang di lokasi.

Gala lalu diserahkan ke petugas.

Baca juga: Cerita Aris dan Ansori, Panjat Tanggul Tol Saat Kecelakaan Vanessa Angel, Lihat Gala Sky Merangkak hingga Tak Bisa Tolong Baby Sitter

Gala jalani CT scan, kondisi stabil

Gala Sky (dalam pangkuan) dipindahkan ke ambulans untuk dibawa dari RSUD Kertosono ke RS Bhayangkara Surabaya, Kamis (4/11/2021).KOMPAS.COM/USMAN HADI Gala Sky (dalam pangkuan) dipindahkan ke ambulans untuk dibawa dari RSUD Kertosono ke RS Bhayangkara Surabaya, Kamis (4/11/2021).

Putra Vanessa Angel, Gala Sky sempat menjalani perawatan di RSUD Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur.

Dokter bedah yang memeriksa Gala di RSUD Kertosono, Kurniawan Eko menyebutkan, balita tersebut mulanya dilarikan ke RSIA Alf Subtin Nganjuk.

Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, Gala dirujuk ke RSUD Kertosono.

Menurut Kurniawan, Gala Sky datang dalam kondisi sadar penuh.

Hal ini diketahui dari skala glasglow coma scale (GCS) yang dipakai untuk mengetahui tingkat kesadaran pasien.

"Jadi itu menandakan, kalau secara klinis itu (Gala) sadar penuh," tutur Kurniawan, Kamis (4/11/2021) petang.

Baca juga: Kejari Jombang Terima SPDP, Tubagus Joddy Tersangka Kasus Kecelakaan Mobil Vanessa Angel

Menurut Kurniawan, Gala saat itu mengalami luka lecet dan lebam.

"Kalau secara fisik, secara klinis itu cuma ada luka memar di bagian kepala jadi ada luka lecet di bagian dahi. Kemudian memang ada luka lebam di bagian mata," tutur dia.

Berdasarkan hasil CT Scan yang dilakukan oleh tim medis, kondisi Gala stabil.

"Aman aman. Jadi tidak ada tanda-tanda pendarahan di otaknya," kata dia.

Kurniawan memastikan, Gala dalam kondisi baik.

"Jadi dari hasil yang kami dapatkan, kondisi pasien stabil. Terus kita lakukan pemeriksaan laboratorium, kemudian rontgen dan CT Scan kepala,” tuturnya.

Gala Sky pun sejak Kamis (4/11/2021) petang telah dirujuk dari RSUD Kertosono ke RS Bhayangkara Surabaya.

“Alasan dirujuk ini permintaan dari keluarga. Jadi supaya lebih dekat sama keluarga yang di Surabaya,” kata Kurniawan.

Baca juga: Alur Penetapan Tubagus Joddy sebagai Tersangka Kecelakaan Mobil Vanessa Angel

 

ilustrasi Instagrambusinessinsider.com ilustrasi Instagram
Sopir mobil sempat unggah Insta Story 

Proses hukum kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel pun terus berjalan.

Polisi memeriksa sejumlah orang, termasuk pengemudi mobil, Tubagus Joddy.

Dalam pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, Joddy mengaku sempat bermain ponsel ketika menyetir.

Polisi pun kemudian menyita ponsel dan alat bukti elektronik yang kini sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik.

Dari pemeriksaan sementara, Joddy juga mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.

Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Joddy sebagai tersangka.

Joddy dianggap memacu mobil dengan kecepatan melebihi batas, yaitu 130 kilometer per jam.

"Tersangka memacu kendaraannya hingga kecepatan 130 kilometer per jam. Sementara di ruas tol yang dilalui, kecepatan maksimal yang diperbolehkan hanya 80 kilometer per jam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Latif Usman pada konferensi pers di Mapolda Jatim Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Polisi: Tubagus Joddy Sangat Koperatif, Bisa Menjelaskan Kronologi Kecelakaan

Selain itu, Joddy terbukti mengoperasikan ponsel ketika berkendara di jalan tol.

Hal ini terbukti dengan unggahan Insta Story di akun milik Joddy yang menggambarkan perjalanan di tol dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.

Berselang beberapa ratus kilometer perjalanan, kecelakaan pun terjadi di Kilometer 672.

Beberapa saat kemudian, story tersebut viral dan dihapus olehnya.

"Hasil pemeriksaan, tersangka sadar dan mengetahui jika kegiatannya membahayakan dirinya sendiri dan orang lain saat berkendaran," terang Latif.

Selain itu, Joddy juga sempat membalas pesan singkat dari ayahnya, namun bukan di lokasi kecelakaan.

"Memang sebelum terjadi kecelakaan, saudara Tubagus ada membalas chat dari orangtuanya. Tapi, bukan di titik pada saat kecelakaan," ungkap Agung.

Polisi menjerat Joddy dengan Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal, Ghinan Salman Syafii, Usman Hadi | Editor: Robertus Belarminus, Dheri Agriesta, Priska Sari Pertiwi, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com