JOMBANG, KOMPAS.com - Sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Kepastian status Tubagus sebagai tersangka, diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.
Baca juga: Kasus Kecelakaan Vanessa Angel Naik Status Penyidikan, Kejaksaan Belum Terima SPDP
Dia menjelaskan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.
Setelah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan yang dialami mobil keluarga Vanessa, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.
Imran mengungkapkan, untuk menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.
Tubagus, lanjut dia, dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.