Salin Artikel

Perjalanan Kasus Kecelakaan Vanessa Angel hingga Pengemudi Ditetapkan Tersangka

Mereka berdua meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sekitar sepekan setelahnya, pengemudi mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya ditetapkan menjadi tersangka.

Berikut perjalanan kasus kecelakaan Vanessa Angel:

Kasat PJR Dirlantas Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi menjelaskan, mobil Pajero Sport yang dinaiki oleh Vanessa Angel berisi lima orang.

Mereka adalah Vanessa Angel, suaminya Febri Andriansyah, anak Vanessa yang bernama Gala Sky, pengemudi mobil Tubagus Joddy dan asisten rumah tangga Vanessa.

Mobil Vanessa rusak parah usai menabrak pembatas jalan di sebelah kiri yang terbuat dari beton di Kilometer 672+300 jalur A ruas Tol Jombang-Mojokerto.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.34 WIB.

"Jadi nabrak pembatas jalan yang berupa besi itu, kemudian sedikit ditabrak disenggol kemudian menabrak pembatas yang beton," kata Dwi.

Sopir disebutkan membanting setir hingga akhirnya menabrak pembatas tol.

Kendaraan Vanessa pun akhirnya terpelanting dan berpindah sejauh 30 meter ke jalur cepat.

"Nah parahnya saat menabrak pembatas jalan yang dari beton sehingga kendaraan terpental ke kanan dan berhenti berbalik arah ke barat. Berlawanan arah," kata dia.

Menurut keterangan Tubagus Joddy, pengemudi mobil Vanessa, dia kurang berkonsentrasi dan mengantuk ketika menyetir.

"Tadi sopir sudah kami minta keterangan. Pengakuan si sopir kayak kurang konsentrasi lah, mengantuk. Dia mengaku melihat asap putih, terus tiba-tiba ngeblank, terus menabrak (pembatas jalan hingga hingga terpelanting). Tapi dugaan saya itu mengantuk," ujar Dwi.

Pascakecelakaan, tubuh Vanessa Angel terlempar beberapa meter hingga ke luar mobil.

Sedangkan sang suami, Febri Andriansyah masih berada di dalam mobil.

Keduanya meninggal dunia di lokasi kecelakaan.

"Vanessa tidak menggunakan sabuk pengaman sehingga terlempar sejauh tiga meter dari lokasi mobil," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa timur Kombes Latif Usman.

Sedangkan, kendaraan Pajero putih bernomor polisi B 1264 BJU tersebut berpindah ke jalur cepat sejauh 30 meter dari titik tabrakan beton pembatas jalan tol.

Adapun tiga orang lainnya yakni pengemudi Tubagus Joddy, anak Vanessa Gala Sky dan asisten rumah tangga Vanessa mengalami luka.

Pedagang bernama Aris Ali (39) tersebut memang biasanya berjualan di bawah tol lokasi kecelakaan maut Vanessa Angel.

Mulanya warga sekitar mendengar suara benturan yang sangat keras di jalur tol hingga memancing rasa penasaran mereka.

Beberapa warga termasuk Aris Ali pun akhirnya nekat memanjat tanggul untuk masuk ke dalam tol.

Saat itu Aris mengaku tidak mengetahui jika korban kecelakaan adalah Vanessa Angel.

Dia menyaksikan, seorang balita sudah berada di luar mobil, merangkak dan dalam kondisi sadar.

Aris juga melihat sosok perempuan dalam posisi telah terlempar ke luar kendaraan.

Sedangkan keadaan mobil Pajero warna putih itu mengalami kerusakan parah pada bagian depan dan bodi kiri.

"Dua orang masih di dalam mobil, dua di luar. Yang di luar itu Mbak Vanessa sama anaknya, sopirnya baru keluar. Jarak (Gala) sama mobil sekitar dua meteran. Jarak (Gala) sama Vanessa tiga meteran" tutur Aris.

"Saya naik (ke jalan tol) melihat anaknya Vanessa merangkak dan menangis dari depan mobil. Anaknya tak gendong tak kasihkan sopirnya," kata dia.

Aris yang sempat menyerahkan Gala pada Tubagus Joddy justru dimintai tolong untuk membawa Gala berteduh.

Tubagus kemudian menelepon untuk memberitahukan kejadian itu.

Aris kemudian meminta bantuan pada pengemudi mobil yang melintas untuk meletakkan Gala sementara di dalam mobil supaya tak kepanasan.

"Yang masukkan bayi ke mobil warna abu-abu saya. Saya titip karena kasihan. Anaknya sadar, nangis, saya gendong nangis terus," katanya.

Aris kemudian membantu evakuasi dan mengatur lalu lintas hingga polisi datang di lokasi.

Gala lalu diserahkan ke petugas.

Putra Vanessa Angel, Gala Sky sempat menjalani perawatan di RSUD Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur.

Dokter bedah yang memeriksa Gala di RSUD Kertosono, Kurniawan Eko menyebutkan, balita tersebut mulanya dilarikan ke RSIA Alf Subtin Nganjuk.

Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, Gala dirujuk ke RSUD Kertosono.

Menurut Kurniawan, Gala Sky datang dalam kondisi sadar penuh.

Hal ini diketahui dari skala glasglow coma scale (GCS) yang dipakai untuk mengetahui tingkat kesadaran pasien.

"Jadi itu menandakan, kalau secara klinis itu (Gala) sadar penuh," tutur Kurniawan, Kamis (4/11/2021) petang.

Menurut Kurniawan, Gala saat itu mengalami luka lecet dan lebam.

"Kalau secara fisik, secara klinis itu cuma ada luka memar di bagian kepala jadi ada luka lecet di bagian dahi. Kemudian memang ada luka lebam di bagian mata," tutur dia.

Berdasarkan hasil CT Scan yang dilakukan oleh tim medis, kondisi Gala stabil.

"Aman aman. Jadi tidak ada tanda-tanda pendarahan di otaknya," kata dia.

Kurniawan memastikan, Gala dalam kondisi baik.

"Jadi dari hasil yang kami dapatkan, kondisi pasien stabil. Terus kita lakukan pemeriksaan laboratorium, kemudian rontgen dan CT Scan kepala,” tuturnya.

Gala Sky pun sejak Kamis (4/11/2021) petang telah dirujuk dari RSUD Kertosono ke RS Bhayangkara Surabaya.

“Alasan dirujuk ini permintaan dari keluarga. Jadi supaya lebih dekat sama keluarga yang di Surabaya,” kata Kurniawan.

Polisi memeriksa sejumlah orang, termasuk pengemudi mobil, Tubagus Joddy.

Dalam pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, Joddy mengaku sempat bermain ponsel ketika menyetir.

Polisi pun kemudian menyita ponsel dan alat bukti elektronik yang kini sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik.

Dari pemeriksaan sementara, Joddy juga mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.

Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Joddy sebagai tersangka.

Joddy dianggap memacu mobil dengan kecepatan melebihi batas, yaitu 130 kilometer per jam.

"Tersangka memacu kendaraannya hingga kecepatan 130 kilometer per jam. Sementara di ruas tol yang dilalui, kecepatan maksimal yang diperbolehkan hanya 80 kilometer per jam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Latif Usman pada konferensi pers di Mapolda Jatim Kamis (11/11/2021).

Selain itu, Joddy terbukti mengoperasikan ponsel ketika berkendara di jalan tol.

Hal ini terbukti dengan unggahan Insta Story di akun milik Joddy yang menggambarkan perjalanan di tol dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.

Berselang beberapa ratus kilometer perjalanan, kecelakaan pun terjadi di Kilometer 672.

Beberapa saat kemudian, story tersebut viral dan dihapus olehnya.

"Hasil pemeriksaan, tersangka sadar dan mengetahui jika kegiatannya membahayakan dirinya sendiri dan orang lain saat berkendaran," terang Latif.

Selain itu, Joddy juga sempat membalas pesan singkat dari ayahnya, namun bukan di lokasi kecelakaan.

"Memang sebelum terjadi kecelakaan, saudara Tubagus ada membalas chat dari orangtuanya. Tapi, bukan di titik pada saat kecelakaan," ungkap Agung.

Polisi menjerat Joddy dengan Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal, Ghinan Salman Syafii, Usman Hadi | Editor: Robertus Belarminus, Dheri Agriesta, Priska Sari Pertiwi, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/14/073712178/perjalanan-kasus-kecelakaan-vanessa-angel-hingga-pengemudi-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke