AMBON, KOMPAS.com - Mantan Kepala UPTD Pasar Mardika, Kota Ambon, Vecky Marwanaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran retribusi pasar. Kasus korupsi itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.
Setelah menjalani tujuh jam pemeriksaan, Vecky digelandang ke mobil tahanan. Ia bakal ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Ambon.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Retribusi Pasar Mardika, Staf Ahli Wali Kota Ambon Ditahan
Vecky tak kuasa menahan tangis saat petugas membawanya keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan pada Jumat (12/11/2021).
Tangisan Kepala UPTD Pasar Tagalaya Kota Ambon itu tak terbendung ketika sejumlah keluarga yang menunggu di halaman Kejati Maluku menghampirinya.
Satu per satu, anggota keluarga mulai memeluk Vecky yang hendak naik ke mobil tahanan.
“Beta seng kuat lai, beta seng kuat, beta seng kuat (saya tidak kuat lagi, saya tidak kuat, saya tidak kuat),” kata Vecky sambil menangis saat dibawa petugas.
Baca juga: Kronologi Oknum TNI Terlibat Pencurian Sapi di Maluku Tengah, Para Pelaku Sewa Mobil Milik Polisi
Sementara itu, tersangka lainnya, Piter Leuwol terlihat menutupi wajahnya dengan tangan saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Staf ahli wali Kota Ambon bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra, itu memilih bungkam saat ditanya wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Pieter dan Vecky resmi ditahan penyidik Kejati Maluku di Rutan Kelas II A Ambon setelah menjalani pemeriksaan sejak Pukul 10.00 WIT hingga Pukul 17.30 WIT.