Kedua tersnagka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran retribusi Pasar Mardika, Ambon pada 2017, 2018 dan 2019 senilai Rp 1,3 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi mengakui dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan berdasarkan alat bukti kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurutnya perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,3 miliar.
Jumlah kerugian itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku dan juga penyidikan yang dilakukan tim Kejati Maluku.
“Untuk kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 Miliar. Ini hasil audit bersama dari tim Kejati Maluku dan Inspektorat Maluku,” terang Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.