Dikatakannya, berdasarkan korban, dilakukan penyelidikan sehingga pada Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, pihaknya mendapat informasi keberadaan AN di rumahnya.
Tak menunggu lama, Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung Iptu M Tanjung bersama anggotanya langsung menangkap pelaku di Jalan Sipori-pori Lingkungan VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Rumah pelaku ternyata tak jauh dari rumah korban dan merupakan tetangganya sendiri.
"Tersangka AN kita tangkap di rumahnya lalu dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa. Motif pengeroyokan itu karena dendam pribadi setelah sebelumnya ada cekcok. Korban dan pelaku ini ada saling ejek," katanya.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut yakni satu buah kampak.
Terhadap tersangka AN dipersangkakan pada pasal 170 Sub Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.
"Rekan AN, inisialnya MAU masih dalam pengejaran. Masih buronan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.