MEDAN, KOMPAS.com - Dendam karena pernah diejek, dua orang warga mengeroyok tetangganya yang sedang bekerja menggunakan sebilah kapak di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku di rumahnya, tak jauh dari rumah korban pada Selasa (9/11/2021) malam.
Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Jumat (12/11/2021) siang, Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, pelaku pengeroyokan itu ada dua orang.
Baca juga: Video Viral Pria di Bandung Dikeroyok Sekelompok Orang Diduga Geng Motor
Adapun pelaku berinisial AN (25) bersama rekannya berinisial MAU (42) pada Minggu (5/9/2021) malam menganiaya RF (24), di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk, Tanjung Balai.
"MAU sekarang masih buronan, masih dalam pencarian," katanya.
Dijelaskannya, saat itu, korban RF sedang bekerja dan duduk di bak belakang mobil Colt Diesel.
Baca juga: 4 Bulan Edarkan 3,5 Kg Sabu di Sejumlah Daerah, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi
Tanpa sepengetahuannya, MAU dan AN mendatangi korban dan langsung naik ke bak belakang mobil tersebut lalu mengeroyok RF.
"Saat itu, MAU menganiaya korban menggunakan kampak sedangkan pelaku AN menggunakan tangan," katanya.
Setelah puas menganiaya korban, keduanya langsung pergi meninggalkan RF yang terluka begitu saja di bak belakang kendaraan tersebut.
Akibat penganiayaan, korban yang bekerja sebagai buruh itu mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri dengan tiga jahitan.
Korban pun membuat laporan atas yang dialaminya di Mapolsek Teluk Nibung.
Dikatakannya, berdasarkan korban, dilakukan penyelidikan sehingga pada Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, pihaknya mendapat informasi keberadaan AN di rumahnya.
Tak menunggu lama, Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung Iptu M Tanjung bersama anggotanya langsung menangkap pelaku di Jalan Sipori-pori Lingkungan VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Rumah pelaku ternyata tak jauh dari rumah korban dan merupakan tetangganya sendiri.
"Tersangka AN kita tangkap di rumahnya lalu dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa. Motif pengeroyokan itu karena dendam pribadi setelah sebelumnya ada cekcok. Korban dan pelaku ini ada saling ejek," katanya.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut yakni satu buah kampak.
Terhadap tersangka AN dipersangkakan pada pasal 170 Sub Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.
"Rekan AN, inisialnya MAU masih dalam pengejaran. Masih buronan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.