SURABAYA, KOMPAS.com - Tubagus Joddy, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan Vanessa Angel.
Saat tabrakan terjadi, Tubagus mengemudikan mobil Pajero bernomor polisi B 1264 BJU yang dinaiki oleh keluarga Vanessa.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang telah melakukan serangkaian kegiatan hingga akhirnya menetapkan tersangka.
Gatot menuturkan pada hari Senin (8/11/2021), penyidik lalu lintas sudah mendatangkan tim Labfor dari Mabes Polri cabang Surabaya untuk melakukan pemeriksaan barang bukti kendaraan Pajero Nopol B 1264 BJU.
Kemudian di hari yang sama, sekitar sore hari, polisi melakukan gelar perkara yang pertama, terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan.
Kemudian esok harinya, yaitu Selasa tanggal (9/11/2021) polisi memeriksa 10 orang saksi. Di antaranya ialah orangtua Tubagus Joddy.
Baca juga: Soal Video Viral Instastory Sopir Vanessa Angel, Polisi: Itu Betul
"Adapun Tubagus Muhamad Joddy, pada hari itu sudah dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara. Selanjutnya dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi," papar Gatot, Kamis (11/11/2021).