Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur Penetapan Tubagus Joddy sebagai Tersangka Kecelakaan Mobil Vanessa Angel

Kompas.com - 11/11/2021, 20:49 WIB
Muchlis,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tubagus Joddy, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan Vanessa Angel.

Saat tabrakan terjadi, Tubagus mengemudikan mobil Pajero bernomor polisi B 1264 BJU yang dinaiki oleh keluarga Vanessa.

Baca juga: Tak Hanya Bikin Insta Story, Tubagus Joddy Sempat Telepon Orangtua Sebelum Mobil Vanessa Angel Kecelakaan

Alur penetapan

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang telah melakukan serangkaian kegiatan hingga akhirnya menetapkan tersangka.

Gatot menuturkan pada hari Senin (8/11/2021), penyidik lalu lintas sudah mendatangkan tim Labfor dari Mabes Polri cabang Surabaya untuk melakukan pemeriksaan barang bukti kendaraan Pajero Nopol B 1264 BJU.

Kemudian di hari yang sama, sekitar sore hari, polisi melakukan gelar perkara yang pertama, terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan.

Kemudian esok harinya, yaitu Selasa tanggal (9/11/2021) polisi memeriksa 10 orang saksi. Di antaranya ialah orangtua Tubagus Joddy.

Baca juga: Soal Video Viral Instastory Sopir Vanessa Angel, Polisi: Itu Betul

"Adapun Tubagus Muhamad Joddy, pada hari itu sudah dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara. Selanjutnya dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi," papar Gatot, Kamis (11/11/2021).

 

Kondisi kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, saat dievakuasi petugas jalan tol ke Kantor Satlantas Polres Jombang, Kamis (4/11/2021).KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Kondisi kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, saat dievakuasi petugas jalan tol ke Kantor Satlantas Polres Jombang, Kamis (4/11/2021).
Setelah itu, Gatot menyampaikan, tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang telah mengirimkan surat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Alhasil status Tubagus Joddy beralih menjadi tersangka atas insiden meninggalnya artis kondang ini.

"Usai mengirim SPDP pada hari Rabu (10/11/2021) langsung melaksanakan gelar yang kedua untuk melakukan perubahan status sopir Vanessa yang sebelumnya sebagai saksi berubah menjadi tersangka," jelasnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Terancam 12 Tahun Penjara

Gatot juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satunya, dia terbukti menggunakan ponsel untuk mengunggah Insta Story saat mengemudi.

Kemudian, Tubagus Joddy juga menyetir melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.

"Tersangka kala itu memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, yaitu di atas 100 kilometer per jam," ungkap Gatot.

Baca juga: Polisi Ungkap Kecepatan Mobil yang Dikendarai Tubagus Joddy Capai 130 Kilometer Per Jam

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya.

Ancaman hukuman 6 tahun dengan denda 12 juta. Dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.

"Mulai hari ini Joddy ditahan di Polres Jombang, selanjutnya akan melengkapi berkas-berkas untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com