SURABAYA, KOMPAS.com - Tubagus Joddy, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan Vanessa Angel.
Saat tabrakan terjadi, Tubagus mengemudikan mobil Pajero bernomor polisi B 1264 BJU yang dinaiki oleh keluarga Vanessa.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang telah melakukan serangkaian kegiatan hingga akhirnya menetapkan tersangka.
Gatot menuturkan pada hari Senin (8/11/2021), penyidik lalu lintas sudah mendatangkan tim Labfor dari Mabes Polri cabang Surabaya untuk melakukan pemeriksaan barang bukti kendaraan Pajero Nopol B 1264 BJU.
Kemudian di hari yang sama, sekitar sore hari, polisi melakukan gelar perkara yang pertama, terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan.
Kemudian esok harinya, yaitu Selasa tanggal (9/11/2021) polisi memeriksa 10 orang saksi. Di antaranya ialah orangtua Tubagus Joddy.
Baca juga: Soal Video Viral Instastory Sopir Vanessa Angel, Polisi: Itu Betul
"Adapun Tubagus Muhamad Joddy, pada hari itu sudah dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara. Selanjutnya dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi," papar Gatot, Kamis (11/11/2021).
Alhasil status Tubagus Joddy beralih menjadi tersangka atas insiden meninggalnya artis kondang ini.
"Usai mengirim SPDP pada hari Rabu (10/11/2021) langsung melaksanakan gelar yang kedua untuk melakukan perubahan status sopir Vanessa yang sebelumnya sebagai saksi berubah menjadi tersangka," jelasnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Terancam 12 Tahun Penjara
Gatot juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya, dia terbukti menggunakan ponsel untuk mengunggah Insta Story saat mengemudi.
Kemudian, Tubagus Joddy juga menyetir melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
"Tersangka kala itu memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, yaitu di atas 100 kilometer per jam," ungkap Gatot.
Baca juga: Polisi Ungkap Kecepatan Mobil yang Dikendarai Tubagus Joddy Capai 130 Kilometer Per Jam
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya.
Ancaman hukuman 6 tahun dengan denda 12 juta. Dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.
"Mulai hari ini Joddy ditahan di Polres Jombang, selanjutnya akan melengkapi berkas-berkas untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.