AMBON,KOMPAS.com - Oknum TNI berinisial M yang terlibat dalam kasus pencurian sapi milik warga di Desa Leawai, Kecamatan Seram Utara Kobi, Kabupaten Maluku Tengah bakal segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Militer.
M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XVI/2 di Masohi, Maluku Tengah.
Pelaksana Harian (Plh) Wadan Denpon XVI/2 Masohi, Mayor CPM Amir Hamzah mengatakan, pihaknya masih meminta keterangan tambahan dari tersangka M untuk merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Baca juga: Terlibat Kasus Pencurian Sapi, Oknum TNI di Maluku Ditahan Denpom
“Kita masih mendalami dan memeriksa tersangka dan dalam waktu dekat ini berkas tersangka akan kita limpahkan ke Pengadilan Militer di Ambon untuk disidangkan,” kata Amir kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Kamis (11/11/2021).
Penyidik Denpom Masohi yang menangani perkara tersebut menjerat M dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP. Tapi soal nanti dihukum berapa itu bukan kewenangan kita, itu kewenangan pengadilan militer,” ujarnya.
Terkait kasus tersebut, Amir menegaskan siapapun oknum TNI yang terlibat dalam sebuah kasus kejahatan tidak akan dilindungi.
“Kita tidak akan melindungi. Kalau ada oknum TNI yang bersalah pasti akan diproses hukum,” ujarnya.
Baca juga: Terjaring Razia, 5 Pasangan Mesum Diminta Buat Surat Pernyataan di Polda Maluku
Diberitakan sebelumnya, M, oknum TNI dari Kompi E Yonif 731 Kabaresi ditahan Denpom Masohi pada 4 November 2021 lantaran terlibat dalam aksi pencurian hewan ternak milik warga pada pertengahan Oktober lalu.
Oknum anggota TNI itu beraksi bersama tiga rekannya yang lain yakni AAA alias Vijai, SS alias Bairaun dan NL.
AAA sebelumnya telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan SS dan NL masih buron.
Adapun keempat keempat pelaku ini melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata api dengan mengendarai sebuah mobil Toyota Avanza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.