MAKASSAR, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan dugaan penyerobotan lahan Masjid Al Markaz Al Islami di Jalan Masjid Raya Makassar ke polisi.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemprov Sulsel diminta melapor kepolisi terkait surat-surat yang diduga mereka telah rekayasa. Atau mungkin keasliannya oke, tapi dia tidak ada hak kepemilikan sebenarnya. Sudah dilaporkan, lagi proses sekarang untuk kelengkapan bukti-bukti dan data,” kata Sulaiman saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP Bantah Serobot Makam Pahlawan
Andi Sudirman menegaskan, masalah mafia tanah sangat merugikan negara. Untuk itu, Pemprov Sulsel akan bertindak tegas.
Hanya saja, dia enggan menyebut identitas mafia tanah yang dilaporkan menyerobot lahan Masjid Al Markaz Al Islami.
“Itukan masalah sudah merugikan negara. Jadi kita tetap proses, kalau mereka tidak mau kasih ke kita, proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Andi Sudirman membeberkan, saat ini setidaknya ada 50.000 bidang tanah yang dimiliki Pemprov Sulsel tetapi belum memiliki sertifikat.
Baca juga: Danny Pomanto Ungkap Banyak Aset Pemkot Makassar Diserobot, Termasuk Lahan Sekolah
Untuk itu, pihaknya melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan mengurus hal tersebut.
“Kita sudah anggarkan untuk tahun depan proses sertifikasi aset pemerintah,” tambahnya.