Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Muda Dibunuh di Hotel Samarinda, Ternyata Korban Perdagangan Orang

Kompas.com - 09/11/2021, 19:35 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Polisi mengungkap perempuan muda inisial RA (21) yang terbunuh di Hotel MJ Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan korban perdagangan orang.

RA merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Ia ke Samarinda, Kaltim dibawah oleh seorang muncikari bernama Erwin (23) untuk urusan prostitusi.

Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan tersangka Erwin juga warga Banjarmasin, ia yang menemani korban ke Samarinda.

“Dia (Erwin) kita tetapkan tersangka karena bawah korban ke Samarinda sebagai wanita penghibur,” ungkap Eko saat memberi keterangan pers di Samarinda, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Motif Pembunuhan Perempuan Muda di Hotel Samarinda Terkait Prostitusi Online

Dijelaskan Eko, saat di Samarinda keduanya menginap di Hotel MJ. Tersangka Erwin ikut mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat.

“Ketika dapat pelanggan, ada jatah buat tersangka (Erwin),” terang Eko.

Untuk tarif Rp 400.000, Erwin mendapat jatah Rp 100.000 sedangkan untuk tarif Rp 600.000, Erwin dapat Rp150.000 dan Rp800.000, Erwin dapat Rp250.000.

Diketahuinya keduanya menginap di Hotel MJ lantai 5 kamar 508 sudah beberapa hari sebelum RA dibunuh oleh seorang pelanggan yang bernama Rudi (23), pada Sabtu (16/10/2021). 

Rudi nekat membunuh RA karena sudah bayar uang muka Rp 250.000, sebelum keduanya berhubungan intim.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Wanita Muda di Hotel MJ Samarinda

Namun, setelah uang diterima, RA meminta izin keluar kamar dengan alasan ada urusan, tapi pelaku menolak dan meminta uangnnya kembali.

Pelaku mengaku sering tertipu dengan uang muka itu.

Pelaku lalu mendorong korban ke kasur dan menutup wajah korban menggunakan bantal.

Saat mendorong korban, tangan pelaku sempat mengenai mulut korban, sehingga korban menendang pelaku sehingga pelaku terjatuh ke lantai.

Kemudian pelaku melihat cermin lalu mematahkan cermin tersebut dan menyerang korban sebanyak 20 kali tusukan hingga meninggal dunia.

Baca juga: Wanita Muda Asal Banjarmasin Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Samarinda, Diduga Dibunuh

Rudi dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa manusia dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

Sementara, Erwin dijerat Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman minimal tiga tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com