KOMPAS.com- Satu dari dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) yang berinisial FPJ (22) ternyata sudah diwisuda.
Dia lulus sehari sebelum Gilang Endi meninggal dalam Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS.
"Benar sudah lulus, tapi waktu proposal (perizinan Diklatsar) diajukan masih berstatus mahasiswa," kata Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Ahmad Yunus, saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Gilang Endi Tewas Dianiaya, 2 Panitia Diklatsar Menwa Jadi Tersangka, Rektor UNS Solo Minta Maaf
Padahal, kata Ahmad, Diklatsar Menwa seharusnya hanya boleh diikuti mahasiswa, bukan alumnus.
Ketua Tim Evaluasi Kegiatan Menwa UNS Sunny Ummul Firdaus mengatakan, saat izin Diklatsar Menwa diajukan, ada daftar panitia aktif dan non-aktif.
"Saat diajukan status mahasiswa aktif, masuk kepanitiaan tapi sepanjang itu ternyata orang yang di dalam kepanitiaan lulus itu persoalan mahasiswa karena dasarnya tidak tau kapan lulusnya," kata Sunny.
Sebagai informasi, polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Gilang Endi, mahasiswa UNS, dalam Diklatsar Menwa pada Minggu (24/10/2021).
Baca juga: Momen Rektor UNS Ziarah ke Makam Mahasiswa yang Meninggal Saat Diklat Menwa, Minta Maaf ke Keluarga
Mereka adalah NFM (22) dan FPJ (22). Polisi menyatakan, kedua tersangka telah menganiaya Gilang secara bersama-sama.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Satu Tersangka Diklatsar Maut Menwa UNS Ternyata Alumni, Baru Saja Lulus dan Wisuda: Kini Dipenjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.