KOMPAS.com - Pihak kepolisian menetapkan NFM (22) dan FPJ (22), dua panitia diklatsar Menwa UNS Solo sebagai tersangka atas tewasnya Gibran Gilang Endi Saputra.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, keduanya diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan alat dan tangan kosong.
Baca juga: Rektor UNS Minta Maaf Atas Meninggalnya Gilang Endi Saat Diklat Menwa
"Dari serangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilakukan, di mana masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong. Namun, secara detail akan kita update berikutnya," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Solo, Jawa Tengah, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: 2 Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka, Polisi Sebut Pelaku Menganiaya Gilang Endi
Ade mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memperoleh tiga alat bukti yaitu keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli.
Kedua tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Rektor UNS Solo minta maaf
Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho menyampaikan permintaan maaf atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Gilang.
Pernyataan maaf itu disampaikan Jamal saat berkunjung ke rumah almarhum Gilang di Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (6/11/2021).