Atas temuan tersebut, pihak petugas Bandara Lombok menyerahkan kasus ke petugas Kepolisian Lombok Tengah.
Setelah dilakukan penyidikan, ternyata peristiwa pemalsuan dokumen tersebut dibuat di wilayah hukum Polresta Mataram, tepatnya RS Unram.
Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram kemudian menangkap NL, warga Ampenan yang merupakan oknum pegawai RS Unram.
NL ditangkap setelah korban berinisial SM melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Mataram.
Baca juga: Wali Kota Mohan: Kota Mataram Turun dari Level 2 Menjadi Level 1 PPKM...
Kasus pemalsuan PCR ini tengah ditangani Polresta Mataram dan saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas perkara.
Atas kasus pemalsuan PCR ini, korban menderita kerugian Rp 8.400.000 untuk mengurus PCR 16 rekannya yang akan berangkat ke Jawa.
Biaya tersebut ditransfer ke rekening tersangka NL.
Namun, oleh NL, uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan dalam hal ini RS Unram.
"Oleh karena itu, korban (SM) melaporkan kejadian itu, dan berdasarkan keterangan tersangka membenarkan bahwa menerima transfer uang senilai tersebut ke rekening pribadinya," ujar Kadek.
Baca juga: Ibu dan Anak Gadis di Mataram Edarkan Sabu-sabu, Sang Ayah Ternyata Residivis Narkoba
Saat ini polisi telah menahan NL bersama barang bukti 11 lembar surat qRT-PCR palsu, uang tunai sebesar Rp 8.400.000, 11 lembar surat qRT-PCR asli atas nama orang lain, serta satu lembar kuitansi pembayaran biaya pembuatan PCR untuk 16 orang.
Atas perbuatannya, NL terancam hukuman kurungan maksimal 6 tahun.
"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 263 (1) subpasal 268 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat berharga dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara," ucap Kadek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.