Salin Artikel

Oknum Pegawai RS Unram Terancam 6 Tahun Penjara, Palsukan Surat Hasil PCR Calon Penumpang Pesawat

Kasus surat PCR palsu ini terungkap setelah belasan calon penumpang pesawat melakukan pengecekan di Bandara Lombok.

Bermula urus tes PCR untuk 16 orang

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban SM ingin mengurus tes PCR untuk 16 rekannya yang akan berangkat ke Pulau Jawa.

Korban SM lalu meminta bantuan kepada rekannya BN untuk mengurus surat PCR.

BN pun selanjutnya meminta bantuan NL yang bekerja di Rumah Sakit Unram.

Kadek mengatakan, dari 16 orang itu, 11 di antaranya ternyata diketahui membawa surat PCR palsu.

"Dari 16 orang yang dibuatkan PCR tersebut setelah di bagian pemeriksaan Bandara Lombok, terdapat 11 orang yang surat PCR-nya tidak teridentifikasi alias palsu," kata Kadek melalui keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).


Atas temuan tersebut, pihak petugas Bandara Lombok menyerahkan kasus ke petugas Kepolisian Lombok Tengah.

Setelah dilakukan penyidikan, ternyata peristiwa pemalsuan dokumen tersebut dibuat di wilayah hukum Polresta Mataram, tepatnya RS Unram.

Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram kemudian menangkap NL, warga Ampenan yang merupakan oknum pegawai RS Unram.

NL ditangkap setelah korban berinisial SM melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Mataram.

Kasus pemalsuan PCR ini tengah ditangani Polresta Mataram dan saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas perkara.

Atas kasus pemalsuan PCR ini, korban menderita kerugian Rp 8.400.000 untuk mengurus PCR 16 rekannya yang akan berangkat ke Jawa.

Biaya tersebut ditransfer ke rekening tersangka NL.

Namun, oleh NL, uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan dalam hal ini RS Unram.

"Oleh karena itu, korban (SM) melaporkan kejadian itu, dan berdasarkan keterangan tersangka membenarkan bahwa menerima transfer uang senilai tersebut ke rekening pribadinya," ujar Kadek.

Saat ini polisi telah menahan NL bersama barang bukti 11 lembar surat qRT-PCR palsu, uang tunai sebesar Rp 8.400.000, 11 lembar surat qRT-PCR asli atas nama orang lain, serta satu lembar kuitansi pembayaran biaya pembuatan PCR untuk 16 orang.

Atas perbuatannya, NL terancam hukuman kurungan maksimal 6 tahun.

"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 263 (1) subpasal 268 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat berharga dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara," ucap Kadek.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/09/153631878/oknum-pegawai-rs-unram-terancam-6-tahun-penjara-palsukan-surat-hasil-pcr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke