KOMPAS.com - Dua pekan usai meninggalnya Gilang Endi Saputra (21) dalam Diklat Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa), Rektor UNS Jamal Wiwoho mengunjungi keluarga almarhum, Sabtu (6/11/2021).
Dalam kesempatan itu, Jamal yang didampingi Wakil Rektor bidang Riset dan Inovasi UNS Kuncoro Diharjo dan Sekjen Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS Bambang Wahyudi juga berziarah ke makam Gilang.
Baca juga: 2 Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Kekerasan Pakai Alat dan Tangan Kosong
Kepada keluarga, Jamal menyampaikan dukacita dan meminta maaf atas insiden yang menimpa Gilang.
"Mewakili UNS, saya meminta maaf atas kejadian yang telah menimpa almarhum Gilang saat mengikuti Diklat Menwa UNS," kata Jamal di Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu.
Baca juga: Rektor UNS Minta Maaf Atas Meninggalnya Gilang Endi Saat Diklat Menwa
Jamal juga mendoakan almarhum Gilang meninggal dunia dengan husnul khatimah.
"Semoga almarhum Gilang diterima di sisi Allah SWT dan husnul khatimah," tambah dia.
Dalam kunjungan itu, rektor juga menyampaikan mendukung penuh kepolisian untuk mengusut kasus meninggalnya Gilang Endi secara transparan.
“Sikap UNS sangat jelas mendukung upaya pengusutan dan penyelesaikan kasus ini agar kebenaran dan keadilan ditegakkan bagi semua pihak," terang Jamal.
Baca juga: Polisi Tahan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS di Tempat Berbeda
Dia pun menegaskan bahwa UNS kooperatif dengan penyidik kepolisian dalam memberikan akses untuk kelengkapan berkas.
Antara lain memberikan akses dalam proses penggeledahan barang bukti maupun pemeriksaan saksi dari panitia, peserta dan dosen dalam memperoleh keterangan guna proses penyidikan.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Ikuti Diklatsar Menwa
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang panitia kegiatan diklat sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar serangkaian gelar perkara.
Ada tiga alat bukti sebagai dasar penyidik Polresta Solo menetapkan dua orang tersangka kasus meninggalnya mahasiswa D IV Prodi K3 Sekolah Vokasi UNS tersebut.
"Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka yaitu keterangan saksi, surat dan keterangan ahli. Dimana dari hasil gelar penerkatan penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diklatsar Menwa Terancam 7 Tahun Penjara
Kedua tersangka tersebut berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah NFM (22) warga Kabupaten Pati dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri.
Menurut Ade kedua tersangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap almarhum Gilang pada saat mengikuti Diklatsar Menwa hingga menyebabkan meninggal dunia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.