KOMPAS.com - Setelah polisi berhasil menangkap enam pelaku pembunuh pemilik rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat bernama Khairul Amin, fakta baru pun terungkap. Ternyata, otak pembunuhan terhadap korban adalah sang istri berinisial NW (49).
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi, NW nekat membayar enam eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya karena sakit hati diduga korban memiliki wanita lain.
"Motif sementara istrinya sakit hati dengan perilaku korban yang menyusahkan dan mempunyai wanita idaman lain," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat memberikan keterangan pers di Markas Polres Karawang, Sabtu (6/11/2021).
Kata Aldi, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan enam orang yakni, NW istri korban, AM (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25).
Keenam pelaku ini, kata Aldi, ditangkap pada 3 November 2021 di tempat berbeda. Ada yang di kontrakan dan ada yang di rumahnya.
Pembunuhan terhadap korban, lanjutnya sudah direncanakan sejak bulan September 2021 lalu.
Bahkan, pembunuhan itu direncanakan dengan kesepakatan surat perjanjian kerja yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 pada 9 September 2021.
Pada surat yang ditulis di kertas folio tersebut juga menyatakan kewajiban NW menjamin keluarga dari para eksekutor jika terjadi hal yang berkaitan dengan hukum.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, para pelaku telah merencanakan pembunuhan sejak September 2021," ungkapnya.
Baca juga: Terungkap, Istri Korban Jadi Otak Pembunuhan Pemilik Restoran Padang
Kata Aldi, eksekutor dalam pembunuhan Khairul berjumlah enam orang, yakni H, BN, RN, dan MH.
Otak pembunuhan sendiri yakni istri korban, sedangkan AM perannya adalah orang yang diminta NW untuk mencarikan eksekutor untuk menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Pemilik Rumah Makan Tewas Ditikam OTK, Polisi: Sedang Kami Selidiki
Setelah kejadian itu, pada 3 November 2021, NW kemudian bertemu dengan AM dan memberikan uang untuk dibagikan kepada para eksekutor.
Para eksekutor diberi imbalan yang bervariasi dengan total upah Rp 30 juta, sedangkan yang sudah diberikan Rp 20 juta.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih memburu dua orang lagi yang masih buron.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Karawang.
"Pasal yang dikenakan yakni pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 556 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
(Penulis Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor Priska Sari Pratiwi, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.