Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Diprediksi Membuat Negara Kewalahan Awasi Sektor Migas

Kompas.com - 05/11/2021, 14:08 WIB
Heru Dahnur ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Halilul Khairi mengatakan, negara akan kewalahan mengawasi dan menindak praktik penambangan minyak ilegal (ilegal drilling).

Hal itu disebabkan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan sektor minyak dan gas cenderung sentralistik.

Baca juga: Setelah 39 Hari, Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Akhirnya Padam

"Konsekuensi dari kewenangan yang sentralistik itu, maka tanggung jawab lebih banyak pada pemerintah pusat. Pemerintah akan kewalahan untuk pengawasan dan penindakan yang lokasinya di daerah," ujar Halilul saat menjadi pembicara pada kegiatan Media Briefing SKK Migas Sumbagsel di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Akses ke Lokasi Sumur Minyak Ilegal Ditutup, Ratusan Warga Bakar Pos Keamanan, 3 Orang Ditangkap

Halilul menuturkan, perizinan sektor tambang migas yang berkaitan dengan tata ruang dan lingkungan sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

Sehingga pengawasan dan penindakan setiap pelanggaran juga dilakukan pemerintah pusat.

Sedangkan pemerintah daerah tidak bisa melakukan tindakan yang bukan kewenangannya.

"Pemda hanya untuk izin mendirikan bangunan, kalau ada yang salah, bangunannya dirobohkan. Ilegal drillingnya tak bisa ditindak pemda," ujar Halilul.

Halilul menilai, peran daerah dalam Undang-Undang Cipta Kerja sektor Migas hanya bersifat diperbantukan.

Sementara anggarannya tetap dari pemerintah pusat.

"Ini bagian dari konsekuensi kewenangan yang sentralistik. Meskipun presiden sebelumnya mengatakan banyak pembagian kewenangan, tapi kalau dilihat lagi ada banyak kewenangan yang sentralistik," ungkap Halilul.

Menurut Halilul, minimnya pengawasan dan penindakan membuat praktik ilegal drilling akan semakin marak.

Kondisi tersebut merugikan daerah maupun pemerintah pusat.

Di sisi lain, negara saat ini membutuhkan banyak sumber pemasukan.

Rasio pendapatan negara dibandingkan jumlah penduduk masih belum berimbang.

Untuk itu, guna memaksimalkan kebijakan di sektor migas, pemerintah harus jeli melihat celah hukum.

"Bagaimana pusat bisa memperbantukan pemerintah daerah dan perangkatnya. Sifatnya hanya memperbantukan dengan program dan anggaran yang disiapkan pusat," ujar Halilul.

Sementara, Benny Bastiawan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mengakui saat ini marak terjadi praktik ilegal drilling.

KLHK mencatat ada tiga lokasi penyulingan besar yang sudah ditemukan.

Adapun di sekitar Banyuasin, Sumatera Selatan, minyak disuling dan didistribusikan menggunakan jalur darat maupun jalur laut.

Soal pengawasan dan penindakan, kata Benny, KLHK bersinergi dengan aparat kepolisian dan juga pemerintah daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Regional
Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Regional
Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Regional
4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com