Pada Sabtu (30/10/2021), tersangka A, MZ dan B, menjemput lagi keponakan tersangka berinisial D, di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
Kemudian, mereka menjemput istri tersangka A di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
A dengan empat orang (istri tersangka A, MZ, D, dan B) yang membantu pelariannya, pergi ke Kecamatan Gunung Sahilan di Kampar menemui temannya untuk mencari tempat tinggal rumah kos.
Namun, temannya bilang di Gunung Sahilan tidak ada rumah kos.
Sehingga, mereka pergi ke daerah Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, Riau.
"Tersangka berangkat ke Peranap bersama istri, adik, keponakan, dan satu temannya. Di sana lah mereka ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dengan dibantu Ditresnarkoba Polda Riau. Mereka ditangkap di sebuah wisma. Jadi, ada tujuh orang semuanya yang kita amankan dalam kasus ini," ujar Budi.
Para tersangka, tambah dia, akan dijerat dengan pasal 138 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 223 jo pasal 55 serta 56 KUH pidana.
"Jadi, para tersangka diancam dengan hukuman 7 tahun penjara," tutup Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.