KOMPAS.com - Selasa (17/12/2019) siang, personel Sat PJR Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengamankan Galih Nugroho (37), warga Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jatim, karena kedapatan membawa alat isap bekas pemakaian narkoba di dalam mobilnya Agya warna putih dengan nomor polisi P 234 HES.
Galih diamankan polisi di Kecamatan Sumber Baru, Kecamatan Jember.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Galih diserahkan ke satuan narkoba Polres Jember.
Berikut ini fakta selengkapnya:
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi mengatakan, kejadian berawal saat Galih terpantau melintas di wilayah Tayeng, Kecamatan Jatiroto dengan kendaraannya.
Karena petugas curiga dengan cara mengemudi pria tersebut, sambungnya, tiga personel Sat PJR Polda Jatim yang saat itu sedang melintas yakni Aiptu Iswanto, Brigadir Dhymas dan Brigadir Didi, sempat memeriksa pelat nomor mobil melalui aplikasi E-Tilang.
"Ternyata mobilnya tidak sesuai, harusnya mobil berwarna hijau metalik," katanya di konfirmasi, Selasa (17/12/2019).
Setelah dicek, ternyata kendaraan tidak sesuai dengan data E-tilang, kemudian anggota pun mencoba menghentikan kendaraan tersebut.
Namun, saat hendak diberhentikan, pria yang ada di dalam mobil tersebut malah kabur dengan kecepatan tinggi.
Pengejaran berhenti setelah mobil milik pria tersebut menabrak pagar rumah milik warga.
Baca juga: Kronologi Polisi Kejar Tersangka Narkoba
Dikatakan Dwi, penangkapan pria tersebut berawal dari kecurigaan petugas yang curiga dengan cara pria tersebut mengemudi mobil.
Karena curiga, sambungnya. Lantas petugas yang pada saat itu sedang melintas memeriksa pelat nomor mobil tersebut melalui E-Tilang.
"Ternyata mobilnya tidak sesuai, harusnya mobil berwarna hijau metalik," ungkapnya.