Salin Artikel

Seorang Tersangka Narkoba Kabur Dibantu Istri hingga Teman, Akhirnya Ditangkap Lagi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polresta Pekanbaru berhasil menangkap kembali salah seorang tersangka kasus narkotika yang melarikan diri.

Tersangka berinisial A kabur dibantu oleh istri, adik, hingga temannya.

Dalam konferensi pers, Rabu (3/11/2021), Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi kepada wartawan mengatakan, tersangka A ditangkap kembali di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Selasa (2/11/2021).

Sebelumnya, A telah ditangkap petugas dari pengembangan tersangka lain berinisial HS, yang lebih dulu berhasil ditangkap.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket kecil, atau seberat 1,3 gram.

"Tersangka A (lalu) kabur pada Jumat (29/10/2021), sekitar pukul 13.50 WIB, dengan cara melompat dari lantai dua Gedung Satresnarkoba Polresta Pekanbaru," ujar Budi.

Sebelum kabur, istri tersangka datang ke Mapolresta Pekanbaru untuk mengantarkan makanan.

"Pada saat ketemu istrinya, tersangka sudah ada niat dan bilang mau melarikan diri. Tersangka berpesan kepada istrinya agar menghubungi adiknya berinisial MZ, yang saat ini kita amankan juga. Untuk menjemput tersangka menggunakan sepeda motor di samping kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru," sebut Budi.

Niat A mau kabur itu, kata Budi, ternyata memang diwujudkan.

Tersangka A kabur dengan memanfatkan kelengahan petugas saat itu.

Ia kabur dengan cara melompat dari lantai dua Gedung Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

"Dia lompat dari lantai dua mendarat di atas mobil. Setelah itu, melompati pagar dan di situ sudah ditunggu oleh adiknya," kata Budi.

Selanjutnya, tersangka A dan adiknya MZ kabur ke wilayah Kecamatan Rumbai di Pekanbaru.

Tersangka A dan MZ saat itu menemui seorang temannya berinisial AA, dan minta diantarkan ke tempat kos pacarnya yang masih berada di Rumbai.

Setelah itu, tersangka menelepon seorang temannya yang ada di Kabupaten Kampar berinisial B.

"Tersangka minta dijemput dengan merental satu unit mobil. Kemudian, temannya datang menjemput lalu mereka pergi ke Kampar untuk membicarakan soal pelarian tersangka. Temannya B ini juga sudah kita amankan," kata Budi.


Pada Sabtu (30/10/2021), tersangka A, MZ dan B, menjemput lagi keponakan tersangka berinisial D, di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

Kemudian, mereka menjemput istri tersangka A di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

A dengan empat orang (istri tersangka A, MZ, D, dan B) yang membantu pelariannya, pergi ke Kecamatan Gunung Sahilan di Kampar menemui temannya untuk mencari tempat tinggal rumah kos.

Namun, temannya bilang di Gunung Sahilan tidak ada rumah kos.

Sehingga, mereka pergi ke daerah Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, Riau.

"Tersangka berangkat ke Peranap bersama istri, adik, keponakan, dan satu temannya. Di sana lah mereka ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dengan dibantu Ditresnarkoba Polda Riau. Mereka ditangkap di sebuah wisma. Jadi, ada tujuh orang semuanya yang kita amankan dalam kasus ini," ujar Budi.

Para tersangka, tambah dia, akan dijerat dengan pasal 138 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 223 jo pasal 55 serta 56 KUH pidana.

"Jadi, para tersangka diancam dengan hukuman 7 tahun penjara," tutup Budi.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/03/234817478/seorang-tersangka-narkoba-kabur-dibantu-istri-hingga-teman-akhirnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke