Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Masker, Eks Pejabat Dinkes Banten Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/11/2021, 22:57 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejati Banten menuntut tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan masker senilai Rp 3,3 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dengan sanksi berbeda.

Ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinkes Banten Lia Susanti, Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus, dan koleganya Agus Suryadinata.

Jaksa M. Yusuf menilai, ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Baca juga: Pejabat Dinkes Banten Didakwa Korupsi Masker Rp 1,6 M, Mark Up Harga Jadi Rp 220.000 Per Buah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lia Susanti dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan menjatuhkan pidana denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan," kata Yusuf dihadapan para terdakwa yang hadir secara daring di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (2/10/2021).

Tuntutan yang sama seperti Lia Susanti juga diberikan kepada terdakwa Wahyudin Firdaus.

Namun, Wahyudin dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta.

Baca juga: Muncul Sebutan Kerabat Orang Polda Saat Sidang Kasus Korupsi Masker di Banten

"Apabila dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta benda dapat disita dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidan penjara selama tiga tahun," ujar Yusuf.

Dihadapan ketua Majelis Hakim Slamet Widodo, terdakwa lainnya yakni Agus Suryadinata dituntut paling berat dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Direktur PT RAM ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.

Namun, apabila harta benda yang disita kejaksaan nilainya kurang, maka penggantinya pidana penjara selama empat tahun.

 

Pertimbangan jaksa menuntut terdakwa

Sebelum menuntut, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan terdakwa menyalahgunakan kepercayaan.

Khusus terdakwa Lia Susanti, hal yang memberatkan yakni menyalahgunakan jabatan yang diberikan.

Sedangkan untuk terdakwa Wahyudin Firdaus telah menikmati hasil korupsi sebesar Rp 200 juta dan terdakwa Agus Suryadinata menikmati hasil korupsi senilai Rp 1,4 miliar.

Adapun hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannnya, serta memiliki tanggungan keluarga.

Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari para tedakwa atau penasehat hukum.

Berawal mark up harga satuan masker 

Diketahui, kasus korupsi ini bermula dari pengadaan 15.000 helai masker medis jenis KN95 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinkes Banten.

Masker ini dipergunakan oleh tenaga medis untuk penanganan pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020.

Kemudian, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran senilai Rp 3,3 miliar dari dana bantuan tidak terduga (BTT) tahap II Provinsi Banten.

Namun, dalam proses pengadaan, terdakwa melakukan mark up harga satuan masker dari Rp 70.000 menjadi Rp 220.000 per buah.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Lia Susanti selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menujuk PT RAM sebagai penyedia jasa pengadaan masker.

Padahal, penunjukan PT RAM oleh Lia menyalahi perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, PT RAM tidak memiliki sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

Sedangkan Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus memberikan usulan harga masker kepada Lia yang sudah di-markup.

Padahal, harga dari PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) selaku penyupali masker untuk PT RAM memberikan harga sebesar Rp 88.000 per buah dengan total sebesar Rp 1,3 miliar.

Setelah adanya persetujuan dan perintah kerja, proyek pengadaan masker kemudian dikerjakan oleh Agus Suryadinata dengan meminjam PT RAM.

Agus menjanjikan kepada Wahyudin fee atau komitmen peminjaman bendera senilai Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com