Salin Artikel

Kasus Korupsi Masker, Eks Pejabat Dinkes Banten Dituntut 5,5 Tahun Penjara

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejati Banten menuntut tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan masker senilai Rp 3,3 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dengan sanksi berbeda.

Ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinkes Banten Lia Susanti, Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus, dan koleganya Agus Suryadinata.

Jaksa M. Yusuf menilai, ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lia Susanti dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan menjatuhkan pidana denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan," kata Yusuf dihadapan para terdakwa yang hadir secara daring di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (2/10/2021).

Tuntutan yang sama seperti Lia Susanti juga diberikan kepada terdakwa Wahyudin Firdaus.

Namun, Wahyudin dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta.

"Apabila dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta benda dapat disita dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidan penjara selama tiga tahun," ujar Yusuf.

Dihadapan ketua Majelis Hakim Slamet Widodo, terdakwa lainnya yakni Agus Suryadinata dituntut paling berat dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Direktur PT RAM ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.

Namun, apabila harta benda yang disita kejaksaan nilainya kurang, maka penggantinya pidana penjara selama empat tahun.


Pertimbangan jaksa menuntut terdakwa

Sebelum menuntut, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan terdakwa menyalahgunakan kepercayaan.

Khusus terdakwa Lia Susanti, hal yang memberatkan yakni menyalahgunakan jabatan yang diberikan.

Sedangkan untuk terdakwa Wahyudin Firdaus telah menikmati hasil korupsi sebesar Rp 200 juta dan terdakwa Agus Suryadinata menikmati hasil korupsi senilai Rp 1,4 miliar.

Adapun hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannnya, serta memiliki tanggungan keluarga.

Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari para tedakwa atau penasehat hukum.

Berawal mark up harga satuan masker 

Diketahui, kasus korupsi ini bermula dari pengadaan 15.000 helai masker medis jenis KN95 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinkes Banten.

Masker ini dipergunakan oleh tenaga medis untuk penanganan pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020.

Kemudian, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran senilai Rp 3,3 miliar dari dana bantuan tidak terduga (BTT) tahap II Provinsi Banten.

Namun, dalam proses pengadaan, terdakwa melakukan mark up harga satuan masker dari Rp 70.000 menjadi Rp 220.000 per buah.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Lia Susanti selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menujuk PT RAM sebagai penyedia jasa pengadaan masker.

Padahal, penunjukan PT RAM oleh Lia menyalahi perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, PT RAM tidak memiliki sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

Sedangkan Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus memberikan usulan harga masker kepada Lia yang sudah di-markup.

Padahal, harga dari PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) selaku penyupali masker untuk PT RAM memberikan harga sebesar Rp 88.000 per buah dengan total sebesar Rp 1,3 miliar.

Setelah adanya persetujuan dan perintah kerja, proyek pengadaan masker kemudian dikerjakan oleh Agus Suryadinata dengan meminjam PT RAM.

Agus menjanjikan kepada Wahyudin fee atau komitmen peminjaman bendera senilai Rp 200 juta.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/02/225731078/kasus-korupsi-masker-eks-pejabat-dinkes-banten-dituntut-55-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke