SAMARINDA, KOMPAS.com – Karena hasil tes polymerase chain reaction (PCR) positif Covid-19, seorang warga di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menggugat sebuah klinik.
Warga itu merasa dirugikan karena hasil positif tersebut ia tak bisa berangkat ke Makassar bersama keluarganya.
Padahal, tak kurang dari 12 jam, ia melakukan tes PCR lagi di klinik berbeda, ternyata hasil negatif.
"Klien saya jadi binggung mau percaya yang mana? Gara-gara hasil positif itu, dia sempat stres, padahal sekeluargaan satu rumah ada anak kecil," ungkap HM Selle selaku kuasa hukum dari warga yang menggugat klinik tersebut saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (1/11/2021) malam.
Baca juga: Sudah Tunangan tetapi Batal Menikah, Pria Ini Gugat Pasangannya ke Pengadilan Negeri Maumere
Selle merunut kronologi ketika itu, Kamis (7/10/2021) pukul 11.00 Wita, kliennya bersama lima anggota keluarga melakukan tes PCR di klinik tersebut karena hendak ke Makassar, ada kerabat yang meninggal dunia.
Tes PCR tersebut sebagai syarat perjalanan ke luar kota menggunakan pesawat.
Hasil tes di klinik tersebut ternyata hanya kliennya yang mendapat hasil positif Covid-19. Sementara empat anggota keluarganya negatif.
“Klien saya saat itu merasa dalam keadaan sehat walfiat tidak ada gejala sakit apapun, begitu juga seluruh anggota keluarga yang melakukan pemeriksaan,” kata dia.
Baca juga: Jumlah Istri yang Gugat Cerai Suami Meningkat di Lhokseumawe, Ini Penyebabnya
Namun, akibat hasil positif tersebut kliennya gagal berangkat ke Makasar bersama suami dan anaknya keesokan harinya, Jumat (8/10/2021).
Merasa tidak yakin, lanjut Selle, kliennya melakukan tes PCR ulang di laboratorium klinik berbeda dan hasilnya negatif.
“Dengan perbedaan hasil yang signifikan hasil kedua laboratorium tersebut, klien saya merasa sangat dirugikan oleh klinik sebelumnya, yang diduga ada kekeliruan dalam proses pemeriksaan," tegas.
Baca juga: Sekda Kota Tegal Persilakan Warga Jalan Ahmad Yani Gugat Proyek Malioboro
Atas dasar tersebut, lanjut Selle, kliennya merasa dirugikan baik secara materi maupun immateri, karena tidak dapat mengikuti acara duka bersama seluruh keluarga besarnya di Makassar.
Selle mengatakan kliennya melakukan gugatan perdata guna ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh kliennya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.