BALI, KOMPAS.com- Polisi menangkap wisatawan tujuan Jakarta lantaran mengedit surat antigen menjadi PCR.
Pelaku ditangkap ketika berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Pelaku mengakui telah mengedit surat antigen manjadi PCR," tutur Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Edit Surat Antigen Jadi PCR, Wisatawan Tujuan Jakarta Ditangkap Polisi di Bandara Ngurah Rai Bali
Polresta Denpasar menangkap pelaku berinisial LC pada Minggu (31/10/2021).
Dia merupakan calon penumpang Citylink QG 193 yang membawa dokumen hasil tes PCR diduga palsu.
Dalam dokumen itu, petugas tidak melihat adanya barcode. Lantaran curiga, petugas lalu melakukan pengecekan.
"Setelah dicek di Aplikasi PeduliLindungi diketahui bahwa tidak ada hasil pemeriksaan lab PCR hanya data vaksin saja," tutur Jansen.
Jansen menjelaskan, pihak KKP lalu menghubungi pihak rumah sakit yang mengeluarkan surat itu.
Akhirnya diketahui bahwa calon penumpang itu hanya melakukan tes Antigen, bukan PCR.
LC kemudian diamankan oleh polisi.
Baca juga: Mengaku Diajak Jalan-jalan Ternyata Dititipkan ke Panti Jompo, Trimah: Tadinya Bilang Perginya Dekat