Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, polisi segera menetapkan tersangka dalam gelar perkara.
Namun, sebelum proses itu, polisi memerlukan pendalaman alat bukti.
"Mungkin nantinya akan digelar untuk penetapan tersangka. Setelah kami lihat ada hal-hal yang perlu kita tambahi terkait pemenuhan alat bukti yaitu 184 KUHAP yang saat ini sudah ada namun perlu pendalaman,” paparnya, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Menguak Kematian Gilang Endi Saputra, yang Tewas Saat Diklatsar Menwa
Ia menerangkan, setelah ditemukannya dugaan tindak pidana pada jasad Gilang Endi, perlu ada pembuktian terkait penyebab dengan meninggalnya korban.
"Kalau kita ketahui kemarin disampaikan sudah ada visum, tapi kita perlu pendalaman. Pendalamannya apa tentu saja kita perlu pemeriksaan ahli berkaitan dengan penyebab kematian," sebutnya.
Baca juga: Menwa UNS Resmi Dibekukan, Ini Temuan Tim Evaluasi
Seusai langkah itu, Djuhandani menuturkan bahwa polisi akan melakukan gelar perkara.
“Setelah itu, tentu saja sesuai dengan Perkap kita segera melaksanakan gelar perkara. Kira-kira yang berkaitan dengan pelaku, dan lain sebagainya nanti akan diputuskan dalam gelar perkara," ungkapnya, selepas melakukan asistensi di Markas Polresta Solo, Jawa Tengah.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Dheri Agriesta, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.