Salin Artikel

Kasus Mahasiswa UNS Meninggal Saat Diklatsar Menwa, Ini Langkah Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka

KOMPAS.com - Kasus kematian Gilang Endi Saputra terus diusut oleh pihak kepolisian. Pada pekan ini, polisi berencana memeriksa saksi ahli.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saksi ahli yang dimintai keterangan tergabung dalam tim kedokteran forensik.

Mereka terlibat mengotopsi jenazah Gilang, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang meninggal saat Diklatsar Menwa.

"Ini untuk menjelaskan detail hasil otopsi yang telah dilakukan tim kedokteran forensik," ujarnya.

Selain itu, polisi juga berencana meminta keterangan dokter jaga yang menerima jenazah Gilang sewaktu tiba di rumah sakit.

"Termasuk dokter jaga yang menerima korban pada Minggu (24/10/2021) pukul 22.05 WIB di rumah sakit Moewardi Solo," ucapnya.

Ade menjelaskan, pemanggilan sejumlah saksi ahli ini untuk melengkapi alat bukti.

"Agenda minggu depan kita memanggil beberapa saksi ahli untuk dimintai keterangan dalam rangka melengkapi alat bukti dalam mengungkap kasus dugaan kekerasaan," tuturnya, Minggu (31/10/2021).

Namun, sebelum proses itu, polisi memerlukan pendalaman alat bukti.

"Mungkin nantinya akan digelar untuk penetapan tersangka. Setelah kami lihat ada hal-hal yang perlu kita tambahi terkait pemenuhan alat bukti yaitu 184 KUHAP yang saat ini sudah ada namun perlu pendalaman,” paparnya, Senin (1/11/2021).

Ia menerangkan, setelah ditemukannya dugaan tindak pidana pada jasad Gilang Endi, perlu ada pembuktian terkait penyebab dengan meninggalnya korban.

"Kalau kita ketahui kemarin disampaikan sudah ada visum, tapi kita perlu pendalaman. Pendalamannya apa tentu saja kita perlu pemeriksaan ahli berkaitan dengan penyebab kematian," sebutnya.

Seusai langkah itu, Djuhandani menuturkan bahwa polisi akan melakukan gelar perkara.

“Setelah itu, tentu saja sesuai dengan Perkap kita segera melaksanakan gelar perkara. Kira-kira yang berkaitan dengan pelaku, dan lain sebagainya nanti akan diputuskan dalam gelar perkara," ungkapnya, selepas melakukan asistensi di Markas Polresta Solo, Jawa Tengah.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Dheri Agriesta, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/02/055900378/kasus-mahasiswa-uns-meninggal-saat-diklatsar-menwa-ini-langkah-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke