MEDAN, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan terhadap seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Medan Timur serta perusakan rumah, mobil dan sepeda motor oleh sekelompok orang pada Jumat (22/10/2021) di Perumahan Kalpataru Indah diungkap di Polrestabes Medan pada Senin (1/11/2021) sore.
Polisi sudah mengantongi nama-nama para pelaku.
Baca juga: Viral, Foto Anggota Polsek Medan Timur Dibacok Sejumlah Orang
Bermula dari penyewaan "dump truck"
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan kasus ini bermula dari usaha penyewaan dump truck antara korban berinisial EDS dengan rekannya berinisial H dan D.
Selama prosesnya ada ketidaksepakatan.
Selanjutnya, H dan D bersama dua rekannya melakukan penagihan ke kediaman EDS untuk membicarakan pembagian hasil pekerjaan yang mereka lakukan bersama.
Selama proses penagihan tersebut terjadi komunikasi yang tidak baik.
"Keluar kata-kata tidak pantas. Sehingga terjadilah keributan antara kelompok EDS dengan H dan D yang datang dengan dua rekannya," katanya.
Melihat situasi tak berimbang, H, D dan dua rekannya pergi dari rumah EDS.
Selang beberapa jam kemudian. H dan D kembali mendatangi rumah EDS dengan beberapa kelompok orang dengan menggunakan kendaraan roda dua empat, namun saat itu EDS tidak di rumah.
"Dan dari keterangan yang didapatkan, yang bersangkutan saat itu sedang bersama adiknya yang kebetulan anggota Polsek Medan Timur," katanya.
Baca juga: Kapolres Medan Bantah Ada Bentrok Antar-kelompok Ormas, Massa Bawa Kayu untuk Pasang Pagar
Aipda Eko suruh EDS kabur malah kena bacok
Kemudian EDS dikabari istrinya bahwa rumah mereka didatangi beberapa kelompok orang dan melakukan perusakan.
Setelah dapat itu EDS dan adiknya, Aipda Eko Sigiawan berangkat ke rumahnya.
Saat akan tiba di rumah, dari kejauhan EDS dan Eko sudah melihat keramaian di depan rumahnya.
Di antara beberapa kelompok orang yang melakukan perusakan itu, lanjut Irsan, ada yang mengenal EDS.
Baca juga: Anggota Polsek Medan Barat Ditembak di Tempat Cuci Mobil
Secara spontan Eko menyampaikan ke abangnya untuk pergi menyelamatkan diri.
Kemudian, sekelompok orang tersebut mendatangi Eko di situ lah terjadi perkelahian.
Irsan menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah mengantongi nama-nama pelaku dan saat ini sedang dilakukan pengejaran.
"Untuk kepada pelaku pasal 170 Jo pasal 361 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Siapa yang Suruh Banpol ke TKP Pembunuhan Subang dan Minta Danu Kuras Bak Mandi?
Kasus ditarik ke Polres Medan
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Raffles Langgak Putra Marpaung menjelaskan, kasus ini awalnya dilaporkan di Polsek Medan Helvetia pada 22 Oktober 2021 oleh EDS.
Sehari kemudian, laporan polisi tersebut penanganannya ditarik ke Satreskrim Polrestabes Medan.
Baca juga: Video Istri Kapolres Tebing Tinggi Pamer Uang, Kapolda Sumut: Hati-hati Gunakan Jari
"Karena berdasarkan berbagai pertimbangan terkait banyaknya pelaku dan akibat yang ditimbulkannya dan menjadi perhatian banyak pihak," katanya.
Dari penarikan penanganan LP tersebut, pihaknya sudah memeriksa 8 orang dan sudah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil HRV milik EDS, potongan klewang sepanjang 27 cm dan pecahan kaca rumah korban.