BB pun marah dan meminta uang tambahan agar GT membayar Rp 10 juta seperti kesepakatan mereka sebelumnya.
“Karena GT tak mau menambah uang, BB akhirnya melapor ke polisi bahwa anaknya telah dijual. BB ini juga ternyata pengguna narkoba, karena saat dites urine hasilnya positif,” ujar dia.
BB kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Ia terancam dijerat dengan Pasal 76 huruf F Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun.
Baca juga: Bertaruh Nyawa Demi Berburu Harta Karun di Gelapnya Dasar Sungai Musi
Diberitakan sebelumnya, perbuatan AN (25) seorang ibu muda di Palembang, Sumatera Selatan yang tega menjual bayinya yang baru berusia satu bulan harus berakhir dipenjara.
Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, usai dilaporkan oleh BB (26) yang tak lain adalah suami siri pelaku.
Tak hanya AN, tiga rekannya yang lain yakni GT (37), PA (27) dan RH (47) ikut ditangkap polisi lantaran ikut terlibat dalam penjualan bayi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.