Salin Artikel

Kasus Ibu Jual Bayi Kandung di Palembang Ternyata Didalangi Suami

PALEMBANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menadapatkan fakta baru terkait kasus penjualan bayi yang melibatkan sebanyak empat orang tersangka.

Hasil penyelidikan, BB (26) yang merupakan suami dari tersangka AN (25) adalah otak di balik kasus penjualan anak mereka sendiri.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, BB yang semula adalah pelapor dari kasus itu sebelumnya menjalani pemeriksaan.

Di sana ia diketahui ternyata sempat menghubungi SL (DPO) untuk menjual anaknya.

Menurut Tri, semula AN dan BB sepakat untuk menjual anak mereka yang baru berusia 1 bulan sebesar Rp 10 juta.

BB lalu menghhubungi SL untuk dicarikan pembeli. Kemudian, tersangka PT dan RH menghubungi GT bahwa ada seseorang hendak menjual anak.

“Ketika itu tersangka GT ini mengaku hanya memiliki uang Rp 7 juta, namun BB tidak mau,” kata Tri, kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).

Karena tak ada kesepakatan harga, BB dan istrinya AN kembali pulang ke rumah membawa anak mereka.

Namun, dua tersangka lagi yakni PT dan RH membujuk AN agar tetap menjual anaknya.

“Tanpa sepengatahuan BB, AN ini menjual anaknya sendiri kepada GT,” ujar Kasat.

Saat transaksi berlangsung, GT memberikan uang Rp 6 juta.

Di mana Rp 1 juta telah diambil GT sebagai komisi, sementara PT mendapakan Rp 300.000 dan RH Rp 700.000.

Sehingga, AN hanya mendapatkan Rp 4 juta. Saat BB pulang ke rumah, AN mengaku bahwa anaknya telah di jual.


BB pun marah dan meminta uang tambahan agar GT membayar Rp 10 juta seperti kesepakatan mereka sebelumnya.

“Karena GT tak mau menambah uang, BB akhirnya melapor ke polisi bahwa anaknya telah dijual. BB ini juga ternyata pengguna narkoba, karena saat dites urine hasilnya positif,” ujar dia.

BB kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Ia terancam dijerat dengan Pasal 76 huruf F Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, perbuatan AN (25) seorang ibu muda di Palembang, Sumatera Selatan yang tega menjual bayinya yang baru berusia satu bulan harus berakhir dipenjara.

Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, usai dilaporkan oleh BB (26) yang tak lain adalah suami siri pelaku.

Tak hanya AN, tiga rekannya yang lain yakni GT (37), PA (27) dan RH (47) ikut ditangkap polisi lantaran ikut terlibat dalam penjualan bayi.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/30/180853478/kasus-ibu-jual-bayi-kandung-di-palembang-ternyata-didalangi-suami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke