Dari hasil pemeriksaan, pasang suami istri tersebut merupakan saudara dari dari GT yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
“Pasangan suami istri ini belum memiliki anak, sehingga mereka mau mengadopsi ketika ada tawaran dari tersangka GT. Tapi ini masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca juga: Suami Saya Langsung Marah dan Melapor ke Polisi
Sementara, untuk pasangan suami istri yang membeli bayi tersebut statusnya masih sebagai saksi.
Sementara, untuk empat orang yakni AN, GT, PA dan RH sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, keempat tersangka ini terancam dikenakan Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Saya Korban Ditetapkan sebagai Tersangka, padahal Membela Diri, Kalau Ngak Bisa Mati
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.