MANADO, KOMPAS.com - Seorang wanita di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), berinisial FM alias Cici (38) yang berprofesi sebagai dukun beranak ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut
Cici yang merupakan warga Kecamatan Wanea, Manado ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perdagangan bayi.
Terungkap, sudah ada tiga bayi yang dijual oleh tersangka.
Baca juga: Lapas Parigi Moutong Ricuh, Ratusan Napi Mengamuk Rusak dan Bakar Fasilitas Lapas
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perdagangan bayi ini diduga dilakukan sejak tahun 2020 hingga Agustus 2021.
"Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (26/8/2021), personel Ditreskrimum Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos tersangka telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan bayi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).
Lanjut Jules, bayi yang dijual saat itu baru dilahirkan oleh korban bernama Mita, warga Wanea.
"Bayi dijual tersangka dengan alasan korban tidak mampu membayar biaya persalinan. Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada korban," jelasnya.
Dia menuturkan, kejadian tersebut merupakan yang kedua kalinya. Sebab, anak pertama Mita juga dijual tersangka kepada orang lain.
"Pada kejadian pertama tersebut tersangka memberikan uang Rp 50 ribu kepada Mita," ujar Jules.
Kemudian, pada pengembangan juga ditemukan korban lain, yaitu Lina, warga Wanea.
"Sehingga sudah ada tiga orang bayi yang dijual tersangka, dan ketiga bayi tersebut sudah ditemukan petugas," jelasnya.
Baca juga: Kasus Ayah Cabuli 3 Anak di Luwu Timur Dihentikan, Polda Sulsel Angkat Bicara
Dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu tas berisi satu gunting pusar, satu gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine.
Kemudian satu lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp 2 juta, juga tangkapan layar handphone berisi percakapan tersangka serta akta kelahiran dua orang bayi.
"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan," sebut Jules.
Ia mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kejadian seperti ini agar dapat memberitahukan kepada kepolisian terdekat