KOMPAS.com - Yogi Agung Prima Wardana, pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya, diseret ke meja hijau karena kasus dugaan jual beli plasma konvalesen.
Yogi bersama dua rekannya, didakwa menjual plasma darah konvalesen kepada keluarga pasien Covid-19 yang membutuhkan.
Terdakwa Yogi merupakan anak mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardana yang kini mendekam di penjara karena kasus dugaan korupsi.
Wisnu yang menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 itu terlibat kasus korupsi pelepasan aset tanah dan bangunan milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013.
Saat itu, Wisnu menjabat sebagai manajer aset. Kasus ini adalah rentetan kasus yang sempat mememenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Kasus yang menjerat Yogi
Yogi telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (21/10/2021).
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rahkmad Hari Basuki membacakan dakwaan terhadap Yogi pada sidang tersebut.
Baca juga: Terdakwa Kasus Jual Beli Plasma Konvalesen Ternyata Anak Mantan Ketua DPRD Surabaya
Menurut Rakhmad, Yogi tergoda mencari keuntungan di tengah tingginya permintaan plasma konvalesen untuk terapi pasien Covid-19 pada periode Juli-Agustus.
Pada periode itu, kasus positif Covid-19 di Indonesia sedang tinggi-tingginya, khususnya di Surabaya.
"Terdakwa tidak sendiri, tapi dibantu dua orang rekannya yang juga berstatus terdakwa yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi," kata Rakhmad Hari Basuki saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).
Rakhmad menjelaskan modus yang dilakukan Yogi dan kawanannya dalam melakukan praktik jual beli plasma konvalesen.
Awalnya, Yogi yang bekerja di bagian seleksi donor PMI kota Surabaya memberi tahu Bernadya bahwa dirinya siap memberikan plasma konvalesen jika ada pasien Covid-19 yang membutuhkan.
Yogi mematok harga Rp 2,5 juta hingga Rp 4,5 juta untuk setiap kantong plasma konvalesen.
Terdakwa Bernadya dan Mohammad Yusuf mengambil untung dari harga yang dipatok Yogi. Untuk satu kantong plasma konvalesen golongan darah O dipatok Rp 3,5 juta dan golongan darah AB Rp 5 juta.
"Terdakwa Bernadya lalu mengumumkan informasi tersebut melalui Facebook dengan mencantumkan nomor telepon," kata Rakhmad.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.