Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Untung Saat Kasus Covid-19 Tinggi, Anak Mantan Ketua DPRD Surabaya Jadi Terdakwa, Begini Modusnya...

Kompas.com - 30/10/2021, 08:30 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Yogi Agung Prima Wardana, pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya, diseret ke meja hijau karena kasus dugaan jual beli plasma konvalesen.

Yogi bersama dua rekannya, didakwa menjual plasma darah konvalesen kepada keluarga pasien Covid-19 yang membutuhkan.

Terdakwa Yogi merupakan anak mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardana yang kini mendekam di penjara karena kasus dugaan korupsi.

Wisnu yang menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 itu terlibat kasus korupsi pelepasan aset tanah dan bangunan milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013.

Saat itu, Wisnu menjabat sebagai manajer aset. Kasus ini adalah rentetan kasus yang sempat mememenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Kasus yang menjerat Yogi

Yogi telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (21/10/2021).

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rahkmad Hari Basuki membacakan dakwaan terhadap Yogi pada sidang tersebut.

Baca juga: Terdakwa Kasus Jual Beli Plasma Konvalesen Ternyata Anak Mantan Ketua DPRD Surabaya

Menurut Rakhmad, Yogi tergoda mencari keuntungan di tengah tingginya permintaan plasma konvalesen untuk terapi pasien Covid-19 pada periode Juli-Agustus.

Pada periode itu, kasus positif Covid-19 di Indonesia sedang tinggi-tingginya, khususnya di Surabaya.

"Terdakwa tidak sendiri, tapi dibantu dua orang rekannya yang juga berstatus terdakwa yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi," kata Rakhmad Hari Basuki saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).

Rakhmad menjelaskan modus yang dilakukan Yogi dan kawanannya dalam melakukan praktik jual beli plasma konvalesen.

Awalnya, Yogi yang bekerja di bagian seleksi donor PMI kota Surabaya memberi tahu Bernadya bahwa dirinya siap memberikan plasma konvalesen jika ada pasien Covid-19 yang membutuhkan.

Ilustrasi plasma konvalesenShutterstock Ilustrasi plasma konvalesen

Yogi mematok harga Rp 2,5 juta hingga Rp 4,5 juta untuk setiap kantong plasma konvalesen.

Terdakwa Bernadya dan Mohammad Yusuf mengambil untung dari harga yang dipatok Yogi. Untuk satu kantong plasma konvalesen golongan darah O dipatok Rp 3,5 juta dan golongan darah AB Rp 5 juta.

"Terdakwa Bernadya lalu mengumumkan informasi tersebut melalui Facebook dengan mencantumkan nomor telepon," kata Rakhmad.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pemkab Sikka Sebut Pengelola Pasar Wuring Belum Kantongi 3 Syarat Utama

Pemkab Sikka Sebut Pengelola Pasar Wuring Belum Kantongi 3 Syarat Utama

Regional
Lewat Festival Cisadane 2023, Pemkot Tangerang Sukses Bangkitkan Perekonomian UMKM

Lewat Festival Cisadane 2023, Pemkot Tangerang Sukses Bangkitkan Perekonomian UMKM

Regional
Olah TKP Kasus Tewasnya Bos Grosir Mainan, Polisi Hadirkan Anak Bungsu Korban

Olah TKP Kasus Tewasnya Bos Grosir Mainan, Polisi Hadirkan Anak Bungsu Korban

Regional
Hendak Diselundupkan ke Tarakan, 73 Sepatu Branded Ilegal Asal Malaysia Diamankan di Nunukan

Hendak Diselundupkan ke Tarakan, 73 Sepatu Branded Ilegal Asal Malaysia Diamankan di Nunukan

Regional
Gempa M 5,0 Guncang Morotai Maluku Utara, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Morotai Maluku Utara, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Kades di Pandeglang Ancam Coret Penerima Bansos jika Beda Pilihan Partai dan Caleg

Kades di Pandeglang Ancam Coret Penerima Bansos jika Beda Pilihan Partai dan Caleg

Regional
TPD Ganjar-Mahfud Banten Incar Suara di Tangerang Raya

TPD Ganjar-Mahfud Banten Incar Suara di Tangerang Raya

Regional
Saat Ganjar Ditanya Mahasiswa Merauke soal Minimnya Serapan Tenaga Kerja Orang Asli Papua

Saat Ganjar Ditanya Mahasiswa Merauke soal Minimnya Serapan Tenaga Kerja Orang Asli Papua

Regional
Pencuri Besi Pengaman Jalan Tol Tangerang-Merak Ditangkap, Sempat Sembunyi di Semak-semak

Pencuri Besi Pengaman Jalan Tol Tangerang-Merak Ditangkap, Sempat Sembunyi di Semak-semak

Regional
Terjebak Banjir Bandang, Pemancing Ini Bertahan di Atas Batu Selama Satu Jam

Terjebak Banjir Bandang, Pemancing Ini Bertahan di Atas Batu Selama Satu Jam

Regional
Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Oknum Polisi Pukul Warga Saat Gelar Razia Tanpa Surat Perintah

Oknum Polisi Pukul Warga Saat Gelar Razia Tanpa Surat Perintah

Regional
Diguyur Hujan, Atap SDN 1 Pejagatan Kebumen Ambruk

Diguyur Hujan, Atap SDN 1 Pejagatan Kebumen Ambruk

Regional
Tahanan Polres Banyumas Tewas Dianiaya, 4 Polisi Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara

Tahanan Polres Banyumas Tewas Dianiaya, 4 Polisi Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara

Regional
Anies Cerita pada Warga Bogor, KPR Singkatan dari 'Kapan Punya Rumah'

Anies Cerita pada Warga Bogor, KPR Singkatan dari "Kapan Punya Rumah"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com