Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Sumut Akui Ada Kesalahan Prosedur Penetapan Tersangka terhadap Pedagang Korban Penusukan Preman

Kompas.com - 29/10/2021, 20:12 WIB
Dewantoro,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengakui terdapat kesalahan prosedur dalam penetapan BA, pedagang sayur dan buah di Pasar Pringgan, Medan, sebagai tersangka.

Panca mengatakan, dari hasil pendalaman tim yang telah dibentuk, pihaknya tidak menemukan mens rea atau keinginan/niat BA untuk menganiaya BS, orang yang melaporkannya.

Baca juga: Pedagang yang Berkali-kali Ditusuk Preman Dijadikan Tersangka karena Membela Diri

Seperti diketahui, BA memukul BS dengan kunci dongkrak karena membela diri dari tikaman BS.

Baca juga: Polisi Jadikan Pedagang di Medan yang Ditusuk Berkali-kali oleh Preman Minta Jatah Jadi Tersangka

BS kesal karena BA tak memberikan uang keamanan yang dimintanya pada 9 Agustus 2021. 

Baca juga: Dicopot Usai Jadikan Pedagang Tersangka, Kapolsek Percut Sei Tuan Janpiter Menangis Saat Tinggalkan Kantornya 

Namun, Polsek Medan Baru malah menjadikan BA sebagai tersangka atas tindakan membela diri yang dilakukan korban.

"Langkah yang kita akan dan sudah kordinasikan dalam waktu segera, kita akan menghentikan penetapan tersangka saudara Budiman (BA). Kita tak melihat adanya mens rea dari perbuatannya tersebut," kata Panca di Mapolda Sumut, Jumat (29/10/2021).

"Ada kesalahan prosedur dalam penanganan itu, sehingga saya harus mengevaluasi penanganan penyidikannya melalui gelar perkara khusus nantinya," ujar Panca menambahkan.

Panca mengatakan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek, Kanit Reskrim dan penyidik Medan Baru.

Kasus saling lapor

Panca mengatakan, kasus saling lapor sudah menjadi fenomena di Sumut. Pihak kepolisian, kata Panca, tak boleh menolak laporan.

Namun, untuk menyelesaikan kasus saling lapor, sudah ada ketentuan, yaitu laporan tidak boleh diterima di tempat yang sama.

 

"Harus ditarik, salah satunya ke tingkat yang lebih tinggi. Ini pedoman yang harus dilakukan oleh kembali oleh seluruh jajaran saya," katanya.

Dia juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap semua laporan polisi.

Panca mengatakan, sudah ada aturan bahwa setiap gelar perkara, penetapan tersangka, dan upaya paksa, harus dilaksanakan paling rendah di tingkat polres.

"Polsek-polsek yang menyidik perkara harus minta gelar perkara kepada bagian atau seksi pengawasan yang ada di polres. Itu aturannya dan ini akan saya maksimalkan kembali," katanya.

Untuk menghindari terjadinya saling lapor, pihaknya juga akan menyediakan nomor hotline.

Masyarakat dapat memanfaatkanya untuk memberikan informasi apabila mendapat atau mengeluhkan perkara yang terjadi.

Diberitakan sebelumnya, dua warga berinsial BA dan BS saling lapor di Polsek Medan Baru,

BA melaporkan BS karena preman tersebut menganiaya korban dengan senjata tajam. BS kesal tak diberikan uang keamanan oleh BA.

Sementara BS melaporkan BA karena dipukul dengan kunci dongkrak. Adapun hal itu dilakukan BA untuk membela diri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Terbang ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Terbang ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com