Salin Artikel

Kapolda Sumut Akui Ada Kesalahan Prosedur Penetapan Tersangka terhadap Pedagang Korban Penusukan Preman

Panca mengatakan, dari hasil pendalaman tim yang telah dibentuk, pihaknya tidak menemukan mens rea atau keinginan/niat BA untuk menganiaya BS, orang yang melaporkannya.

Seperti diketahui, BA memukul BS dengan kunci dongkrak karena membela diri dari tikaman BS.

BS kesal karena BA tak memberikan uang keamanan yang dimintanya pada 9 Agustus 2021. 

Namun, Polsek Medan Baru malah menjadikan BA sebagai tersangka atas tindakan membela diri yang dilakukan korban.

"Langkah yang kita akan dan sudah kordinasikan dalam waktu segera, kita akan menghentikan penetapan tersangka saudara Budiman (BA). Kita tak melihat adanya mens rea dari perbuatannya tersebut," kata Panca di Mapolda Sumut, Jumat (29/10/2021).

"Ada kesalahan prosedur dalam penanganan itu, sehingga saya harus mengevaluasi penanganan penyidikannya melalui gelar perkara khusus nantinya," ujar Panca menambahkan.

Panca mengatakan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek, Kanit Reskrim dan penyidik Medan Baru.

Kasus saling lapor

Panca mengatakan, kasus saling lapor sudah menjadi fenomena di Sumut. Pihak kepolisian, kata Panca, tak boleh menolak laporan.

Namun, untuk menyelesaikan kasus saling lapor, sudah ada ketentuan, yaitu laporan tidak boleh diterima di tempat yang sama.


"Harus ditarik, salah satunya ke tingkat yang lebih tinggi. Ini pedoman yang harus dilakukan oleh kembali oleh seluruh jajaran saya," katanya.

Dia juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap semua laporan polisi.

Panca mengatakan, sudah ada aturan bahwa setiap gelar perkara, penetapan tersangka, dan upaya paksa, harus dilaksanakan paling rendah di tingkat polres.

"Polsek-polsek yang menyidik perkara harus minta gelar perkara kepada bagian atau seksi pengawasan yang ada di polres. Itu aturannya dan ini akan saya maksimalkan kembali," katanya.

Untuk menghindari terjadinya saling lapor, pihaknya juga akan menyediakan nomor hotline.

Masyarakat dapat memanfaatkanya untuk memberikan informasi apabila mendapat atau mengeluhkan perkara yang terjadi.

Diberitakan sebelumnya, dua warga berinsial BA dan BS saling lapor di Polsek Medan Baru,

BA melaporkan BS karena preman tersebut menganiaya korban dengan senjata tajam. BS kesal tak diberikan uang keamanan oleh BA.

Sementara BS melaporkan BA karena dipukul dengan kunci dongkrak. Adapun hal itu dilakukan BA untuk membela diri. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/29/201247078/kapolda-sumut-akui-ada-kesalahan-prosedur-penetapan-tersangka-terhadap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke