"Sudah, sudah dilakukan pemecatan tadi pagi, jam sembilan sudah kita keluarkan surat pemberhentian terhadap guru itu, (SK) yang bersangkutan dalam status sebagai tenaga pendidik non PNS," jelas Alberth.
Menurut Alberth, pihaknya baru mendapat laporan penganiayaan tersebut pada Selasa (26/10/2021).
"Langkah pemecatan langsung diambil oleh Dinas Pendidikan terhadap tersangka SK," tegasnya.
Alberth menambahkan, setelah mendapat laporan tim dari Dinas Pendidikan langsung menjenguk korban MM di rumah sakit.
"Kita jenguk itu sekitar pukul 08.00 Wita, sebelum korban meninggal dunia," ungkap Alberth.
Ia mengaku telah memerintahkan semua pihak untuk membantu proses penyidikan.
"Sudah saya perintahkan kepala sekolah dan guru-guru untuk kooperatif dan membantu proses hukum di polisi, sehingga kasus ini menjadi terang benderang," ujarnya.
Dia menyesalkan dan mengutuk peristiwa kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah yang menyebabkan siswa MM meninggal dunia.
Baca juga: Dipukul Guru karena Tak Kerjakan PR, Siswa SMP di Alor Meninggal
Menurutnya para guru seharusnya dapat memberikan sangsi bagi siswa secara edukasi bukan dengan kekerasan.
"Dalam berbagai pertemuan dengan para guru di lingkungan sekolah, Dinas Pendidikan Alor selalu memberikan sosialisasi agar kekerasan tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan," tegasnya
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Pythag Kurniati), Pos Kupang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.