KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus perusakan ambulans milik Puskesmas Maliang, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, mengatakan, tiga tersangka yakni NSB (25), RRM(21) RL (28), warga Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah.
Menurut Agustinus, ketiga pemuda ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya lima tahun, enam bulan penjara," ungkap Agustinus, kepada Kompas.com, Senin (9/8/2021) siang.
Khusus untuk pelaku RL, karena terlibat kasus lainnya juga yakni pembakaran rumah warga, maka berkas perkaranya akan dibuat terpisah.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolres Alor. Untuk melengkapi berkas perkara, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu.
Baca juga: Perjuangan Marta Berjalan Kaki 7 Kilometer Menuju Puskemas Saat Hamil, Terpaksa Melahirkan di Jalan
Agustinus berharap, penangkapan itu bisa membuat suasana keamanan dan ketertiban di Kecamatan Pantar Tengah tetap kondusif.
Termasuk, pelayanan kesehatan dari Puskesmas Maliang yang melayani 10 desa berjalan normal.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang sudah membantu tim gabungan Polres Alor," kata Agustinus.
Sebelumnya, tiga pemuda berinisial NSB (25), RRM(21), dan RL (28), asal Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.
Ketiganya ditangkap karena merusak ambulans milik Puskesmas Maliang pada 31 Juli 2021. Ketiga pelaku sempat kabur setelah melakukan perusakan.