Salin Artikel

3 Pemuda yang Rusak Ambulans di Alor Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, mengatakan, tiga tersangka yakni NSB (25), RRM(21) RL (28), warga Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah.

Menurut Agustinus, ketiga pemuda ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

"Untuk ancaman hukumannya lima tahun, enam bulan penjara," ungkap Agustinus, kepada Kompas.com, Senin (9/8/2021) siang.

Khusus untuk pelaku RL, karena terlibat kasus lainnya juga yakni pembakaran rumah warga, maka berkas perkaranya akan dibuat terpisah.

Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolres Alor. Untuk melengkapi berkas perkara, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu.

Agustinus berharap, penangkapan itu bisa membuat suasana keamanan dan ketertiban di Kecamatan Pantar Tengah tetap kondusif.

Termasuk, pelayanan kesehatan dari Puskesmas Maliang yang melayani 10 desa berjalan normal.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang sudah membantu tim gabungan Polres Alor," kata Agustinus.

Sebelumnya, tiga pemuda berinisial NSB (25), RRM(21), dan RL (28), asal Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.

Ketiganya ditangkap karena merusak ambulans milik Puskesmas Maliang pada 31 Juli 2021. Ketiga pelaku sempat kabur setelah melakukan perusakan.


Kronologi kejadian

Peristiwa itu terjadi ketika ambulans yang dikemudikan Jafudin Thalib melintasi Pasar Puntaru, Kecamatan Pantar Tengah.

Di dalam ambulans itu, terdapat tiga tenaga kesehatan. Tiba di depan Pasar Puntaru, ambulans terpaksa berhenti karena mobil yang hendak dilalui dihalangi sebuah sepeda motor.

Jafudin turun untuk memindahkan motor yang melintang di jalan tersebut. Namun, saat mendekati motor itu, Jafudin didekati tiga pemuda.

"Melihat gelagat tidak baik dari salah satu pelaku, Jafudin Thalib langsung ketakutan dan masuk ke mobil," kata Agustinus

Salah satu pelaku berinisial RRM lalu mendekati mobil dan memasukkan kepalanya melalui jendela di pintu tengah yang sedang terbuka.

RRM kemudian meminta uang sebesar Rp 5.000 kepada salah satu tenaga kesehatan berinisial MB.

Mendengar permintaan itu, MB memukul RRM dengan sandal. Alasannya, MB mengenal sosok RRM yang merupakan keponakannya.

MB merasa malu dengan tindakan RRM yang meminta uang di depan para koleganya. RRM pun emosi mendapati perlakuan itu.

Pelaku lainnya, NSB, langsung merusak ambulans saat melihat temannya dipukul dengan sandal.

"Kaca mobil, bodi, dan spion mobil tersebut rusak," ujar Agustinus.

Salah satu warga lalu datang dan menghentikan perusakan yang dilakukan tiga pemuda itu. Warga tersebut meminta sopir segera melanjutkan perjalanannya.

Sopir dan tenaga kesehatan lalu menuju kantor polisi terdekat untuk melaporkan kejadian itu.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/09/122428778/3-pemuda-yang-rusak-ambulans-di-alor-terancam-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke