Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, terbongkarnya kasus ini setelah suami siri korban berinisial BB melaporkannya ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga AN dan tiga pelaku lainnya yakni GT, PA, dan RH ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, masih ada tiga pelaku lagi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
Saat ini, polisi masih memburu ketiganya yang identitasnya sudah diketahui.
“Identitas tiga pelaku ini sudah dapat sekarang masih dikembangkan untuk mengejar mereka,” ujarnya.
Polisi menduga, mereka diduga adalah jaringan perdagangan bayi yang telah beraksi di wilayah Palembang dan Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut terancam dikenakan pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Bukan itu saja, petugas juga masih mencari keberadaan bayi yang dijual AN.
Baca juga: Kronologi Ibu Jual Bayi yang Baru Dilahirkan di Palembang
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : I Kadek Wira Aditya)/TribunSumsel.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.