LAMPUNG, KOMPAS.com - DM (56), seorang juru parkir asal Bandar Lampung, ditangkap polisi karena memerkosa tiga anaknya.
Pelaku memerkosa para korban dengan ancaman akan menceraikan sang istri.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.
Tersangka DM ditangkap pada Rabu (27/10/2021) dini hari di rumahnya setelah aparat kepolisian menyelidiki laporan nomor LP / B /2017/ X /2021 / SPKT / POLDA LAMPUNG.
"Tersangka sempat mengelak. Namun, dari bukti-bukti yang ada, tersangka tidak bisa lagi mengelak tindak pidana asusila tersebut," kata Pandra di Mapolda Lampung, Kamis (28/10/2021) sore.
Dalam laporan yang dibuat oleh kerabat korban, tersangka dilaporkan telah memerkosa dua anak tirinya berinisial AJ (16) dan T (5), dan satu anak kandung berinisial A (2).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, perbuatan itu dilakukan tersangka dengan mengancam ketiga korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.