KOMPAS.com - Entah apa yang ada dibenak AN (25), warga Kota Palembang, Sumatera Selatan ini, ia dengan tega menjual bayinya yang baru berusia satu bulan berjenis kelamin perempuan kepada GT (37), Rp 4 juta.
Aksi AN terbongkar usai suami sirinya berinisial BB (26) menanyakan keberadaan putri mereka. Saat ditanya, AN mengaku kepada suaminya bahwa telah menjual bayi tersebut.
Tak terima dengan itu sang suami langsung melaporkannya ke polisi.
"Suami saya langsung marah dan melapor ke polisi,” kata AN, Selasa (27/10/2021).
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Ibu Kandung Jual Bayinya yang Berusia 1 Bulan Rp 4 Juta
Atas perbuatannya, AN pun harus mendekam di penjara setelah dilaporkan BB ke polisi.
Bukan hanya AN, dalam kasus tersebut, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya yakni berinisial GT, PA (27), dan RH (47).
Diceritakan AN, ia melahirkan pada Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 13.45 WIB.
Usai melahirkan, AN pulang ke rumah orangtuanya di jalan Sepakat, Gang Salak, Kelurahan Kemang Manis, IB II Palembang.
Baca juga: Jadi Tersangka, 14 Warga yang Aniaya Pencuri hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis
Selama kurang lebih 40 hari mengurus bayinya bersama sang suami, AN lalu mengontrak rumah tidak jauh dari rumah orangtuanya.
Kemudian pada Selasa 19 Oktober 2021, AN mendapatkan pesan singkat dari seseorang berinisial US (masuk daftar pencarian orang) bahwa bayinya itu akan diurus.
Bahkan ia juga akan diberi uang Rp 4 juta apabila memberikan bayi tersebut.
Baca juga: Tergiur Uang Rp 4 Juta, Wanita Ini Tega Jual Bayinya yang Berusia Satu Bulan