KOMPAS.com - Entah apa yang ada dibenak AN (25), warga Kota Palembang, Sumatera Selatan ini, ia dengan tega menjual bayinya yang baru berusia satu bulan berjenis kelamin perempuan kepada GT (37), Rp 4 juta.
Aksi AN terbongkar usai suami sirinya berinisial BB (26) menanyakan keberadaan putri mereka. Saat ditanya, AN mengaku kepada suaminya bahwa telah menjual bayi tersebut.
Tak terima dengan itu sang suami langsung melaporkannya ke polisi.
"Suami saya langsung marah dan melapor ke polisi,” kata AN, Selasa (27/10/2021).
Atas perbuatannya, AN pun harus mendekam di penjara setelah dilaporkan BB ke polisi.
Bukan hanya AN, dalam kasus tersebut, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya yakni berinisial GT, PA (27), dan RH (47).
Diceritakan AN, ia melahirkan pada Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 13.45 WIB.
Usai melahirkan, AN pulang ke rumah orangtuanya di jalan Sepakat, Gang Salak, Kelurahan Kemang Manis, IB II Palembang.
Selama kurang lebih 40 hari mengurus bayinya bersama sang suami, AN lalu mengontrak rumah tidak jauh dari rumah orangtuanya.
Kemudian pada Selasa 19 Oktober 2021, AN mendapatkan pesan singkat dari seseorang berinisial US (masuk daftar pencarian orang) bahwa bayinya itu akan diurus.
Bahkan ia juga akan diberi uang Rp 4 juta apabila memberikan bayi tersebut.
Karena tergiur, ia lantas menemui tiga tersangka GT, PA, dan RH di kawasan Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.
“Di rumah RH itu ada GT dan PA langsung menyambut saya dan mengambil bayi. Saya lalu dikasih uang Rp 4 juta kemudian pulang ke rumah,” ujarnya.
Namun, saat ia pulang ke rumah, sang suami menanyakan anak mereka dan AN menjawab menjual.
Mendengar itu, BB marah dan melapor ke polisi hingga AN dan tiga tersangka lain berhasil ditangkap.
Kata AN, ia dan suaminya, BB hanya menikah siri.
"Kami hanya menikah siri," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, terbongkarnya kasus ini setelah suami siri korban berinisial BB melaporkannya ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga AN dan tiga pelaku lainnya yakni GT, PA, dan RH ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, masih ada tiga pelaku lagi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ini, polisi masih memburu ketiganya yang identitasnya sudah diketahui.
“Identitas tiga pelaku ini sudah dapat sekarang masih dikembangkan untuk mengejar mereka,” ujarnya.
Polisi menduga, mereka diduga adalah jaringan perdagangan bayi yang telah beraksi di wilayah Palembang dan Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut terancam dikenakan pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Bukan itu saja, petugas juga masih mencari keberadaan bayi yang dijual AN.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : I Kadek Wira Aditya)/TribunSumsel.com
https://regional.kompas.com/read/2021/10/28/195523378/suami-saya-langsung-marah-dan-melapor-ke-polisi