Pemeriksaan dari Propam Polres Empat Lawang nantinya akan menentukan hukuman terhadap Briptu AZ.
Sebab, ketika dilakukan penggerebekan, Briptu AZ sedang berada di rumah RG dan dua orang lain.
“Total yang diamankan itu ada lima orang, dua sudah ditetapkan tersangka. Sementara tiga sebagai saksi karena berada di lokasi saat penangkapan, termasuk AZ,” ujarnya.
Polres Empat Lawang juga nantinya akan menggelar sidang disiplin untuk menentukan hukuman terhadap Briptu AZ.
“AZ sekarang sudah diserahkan karena urinnya positif, sekarang masih diperiksa,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka berinsial RE dan RG diancam dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang narkoba dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.