Salin Artikel

Rumah Bandar Narkoba Digerebek, Seorang Oknum Polisi Malah Ikut Diamankan Petugas

EMPAT LAWANG, KOMPAS.com - Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) berinisial AZ ikut tertangkap saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah bandar narkoba.

Rumah tersebut milik pelaku berinisial RG (32) yang berada di Desa Suka Kaya, Kecamatan Salin, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urin, Briptu AZ pun dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Pajri mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (23/10/2021).

Berdasarkan penggerebekan oleh petugas gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang dan Satuan Brimob Polda Sumsel, pihaknya mengamankan sebanyak lima orang.

Dari hasil pemeriksaan, mereka pun menetapkan dua tersangka yakni RG sebagai bandar dan RE (23) yang merupakan kurir.

Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 15 paket sabu yang siap diedarkan dari rumah tersebut.

“Untuk Briptu AZ saat ini sudah diserahkan kepada Propam Polres Empat Lawang untuk diperiksa,” kata Joni lewat pesan singkat, Selasa (27/10/2021).


Pemeriksaan dari Propam Polres Empat Lawang nantinya akan menentukan hukuman terhadap Briptu AZ.

Sebab, ketika dilakukan penggerebekan, Briptu AZ sedang berada di rumah RG dan dua orang lain.

“Total yang diamankan itu ada lima orang, dua sudah ditetapkan tersangka. Sementara tiga sebagai saksi karena berada di lokasi saat penangkapan, termasuk AZ,” ujarnya.

Polres Empat Lawang juga nantinya akan menggelar sidang disiplin untuk menentukan hukuman terhadap Briptu AZ. 

“AZ sekarang sudah diserahkan karena urinnya positif, sekarang masih diperiksa,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka berinsial RE dan RG diancam dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang narkoba dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/27/182216078/rumah-bandar-narkoba-digerebek-seorang-oknum-polisi-malah-ikut-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke