"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 24.385.000 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara," kata Purwanta.
Menerima laporan itu, polisi kemudian memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP dan juga memeriksa CCTV.
Hasilnya, pelaku pencurian mengarah kepada seorang laki-laki berinisial RH yang merupakan residivis dan pernah diamankan oleh Polsek Kuta Utara.
Kemudian pada Sabtu (23/10/2021), polisi menangkap pelaku di sebuah proyek di jalan Umalas Lestari, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Baca juga: Dilimpahkan ke Kejari, 22 Tersangka Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu di Bali Segera Disidang
Polisi menggeledah badan pelaku dan menemukan uang tunai sekitar Rp 60.000 dan kertas bukti transfer Rp 80 juta kepada seseorang. Polisi lalu membawa pelaku ke Polsek Kuta Utara.
"Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian," tutur dia.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.